Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Fahri Hamzah
Fahri Hamzah: Surat Somasi Pengacara SBY Bisa Jadi Alat Memeras
Wednesday 29 Jan 2014 20:19:40

Wakil Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (F - PKS), Fahri Hamzah saat menjawab pertanyaan para wartawan.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Angota Komisi III DPR RI Fahri Hamzah menanggapi sinis, surat somasi dari Pengacara Keluarga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dilayangkan oleh kuasa hukumnya Palmer Situmorang, Fahri menilai surat kuasa tersebut dapat menjadi sarana untuk memeras.

Pasalnya, surat dari pengacara SBY tersebut tertulis "Tim Advokat & Konsultan Hukum, Dr H Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden RI dan Keluarga.

Demikian disampaikan, anggota Komisi III, Fahri Hamzah, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (28/1).

"Surat ini bisa untuk memeras, menakut-nakuti orang, bisa digunakan sebagai fund ricing. Tim hukum yang dampingi SBY sekedar nakut-nakutin dan naikkan harga/kelas saja," kata Fahri.

Fahri mengaku kasihan dengan Presdien SBY, karena keluguannya sehingga dimanfaatkan oleh orang-orang disekelilingnya, termasuk pengacaranya, Palmer Situmorang.

"Surat undangan itu pakai nama dan kata Presiden, ini amatir sekali. Surat ini bukan somasi. Kasihan Pak SBY karena didampingi pengacara tak profesional," kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Selain itu, yang menjadi pertanyaannya, Palmer adalah orang yang membongkar kasus Bank Century, tapi sekarang jadi pengacara SBY dan keluarga.

"Palmer itu yang dulu bongkar Bank Century dengan membawa segudang data, tapi sekarang jadi pengacara SBY," kata dia

Seperti yang telah diberitakan, pengacara keluarga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Palmer Situmorang, telah resmi melayangkan somasi pertama kepada saudara Sri Mulyono, loyalis Anas Urabaningrum, dan Rizal Ramli dan Fahri Hamzah terkait permyataan yang dinilai telah melakukan fitnah terhadap Presiden SBY.(bhc/akt/dar)


 
Berita Terkait Fahri Hamzah
 
Tegur Dahnil, Fahri Hamzah: Bro, Jangan Seret Pak Prabowo Ke Isu Kecil
 
Fahri Hamzah Sarankan Presiden Bentuk Perppu Perlindungan Data Penduduk
 
Kivlan Zen Batal Dicekal, Fahri Hamzah: Bukti Hukum Kita Diatur Segelintir Orang
 
Jika Prabowo Menang, Fahri Usul SBY dan Amien Rais Jadi Menteri Senior
 
Terlalu Cepat Definisikan Pahlawan dengan Pengertian Baru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]