Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Fahri Hamzah
Fahri Hamzah: Menteri Jangan Ikut Campur Urusan Baju!
Thursday 18 Dec 2014 18:29:25

Ilustrasi. Surat Larangan pemakaian Jilbab yang beredar di media twitter dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Belum usai polemik atas penjualan Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Rini Soemarno kembali dikecam terkait pelarangan pengunaan jilbab panjang untuk pegawainya. Dan seperti diketahui pula sebelumnya, pada bulan november lalu Rini menjadi berita kontroversi di media, karena ia mengeluarkan Surat Permintaan Penundaan Rapat dari Menteri Rini Soemarno ke DPR.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, aturan yang dikeluarkan oleh Rini telah menabrak UUD 1945. Seperti dalam Pasal 29 yang berbunyi, Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) berhak menjalankan ajaran dan agamanya sesuai dengan kepercayaanya masing-masing.

"Saya usulkan pemerintah (Menteri BUMN) jangan ikut campur urusan baju orang," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/12).

Selain itu, Wasekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengkritik semua menteri di Kabinet Kerja yang belum menunjukan revolusi mental yang digagas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kita itu inginnya revolusi mental yang wow histeria begitu lho," sindir Fahri.

Sementara sebelumnya, terkait Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, melarang pemakaian jilbab panjang untuk para pegawainya. Hal itupun pula menuai kecaman. Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, pun mempertanyakan alasan terbitnya larangan tersebut.

Seharusnya, kata Zulkifli, hal tersebut tidak perlu dilakukan karena bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai kebebasan beragama dan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kalau dilarang pakai jilbab, saya kira akan mundur. Jadi apapun itu (penggunaan jilbab) adalah hak orang. Apapun agamanya, apapun sukunya jangan menghalangi orang untuk berkiprah," ujar Zulkifli kepada Okezone di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jakarta Rabu (17/12) kemarin.

Zulkifli mengatakan, Rini telah melanggar Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 .Dimana, kebebasan beragama sudah diatur di dalam konstitusi Indonesia.

"Jadi tidak ada untuk menghalangi seseorang melakukan kegiatan sesuai dengan background-nya. Sebab kita tidak bicara lagi kelompok, tidak bicara golongan, agama dan siapapun mereka harus berkiprah sesuai dengan agamanya," tegasnya.(fmi/ugo/okezone/bhc/sya)


 
Berita Terkait Fahri Hamzah
 
Tegur Dahnil, Fahri Hamzah: Bro, Jangan Seret Pak Prabowo Ke Isu Kecil
 
Fahri Hamzah Sarankan Presiden Bentuk Perppu Perlindungan Data Penduduk
 
Kivlan Zen Batal Dicekal, Fahri Hamzah: Bukti Hukum Kita Diatur Segelintir Orang
 
Jika Prabowo Menang, Fahri Usul SBY dan Amien Rais Jadi Menteri Senior
 
Terlalu Cepat Definisikan Pahlawan dengan Pengertian Baru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]