Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Fahri Hamzah
Fahri Hamzah: Menteri Jangan Ikut Campur Urusan Baju!
Thursday 18 Dec 2014 18:29:25

Ilustrasi. Surat Larangan pemakaian Jilbab yang beredar di media twitter dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Belum usai polemik atas penjualan Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Rini Soemarno kembali dikecam terkait pelarangan pengunaan jilbab panjang untuk pegawainya. Dan seperti diketahui pula sebelumnya, pada bulan november lalu Rini menjadi berita kontroversi di media, karena ia mengeluarkan Surat Permintaan Penundaan Rapat dari Menteri Rini Soemarno ke DPR.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, aturan yang dikeluarkan oleh Rini telah menabrak UUD 1945. Seperti dalam Pasal 29 yang berbunyi, Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) berhak menjalankan ajaran dan agamanya sesuai dengan kepercayaanya masing-masing.

"Saya usulkan pemerintah (Menteri BUMN) jangan ikut campur urusan baju orang," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/12).

Selain itu, Wasekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengkritik semua menteri di Kabinet Kerja yang belum menunjukan revolusi mental yang digagas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kita itu inginnya revolusi mental yang wow histeria begitu lho," sindir Fahri.

Sementara sebelumnya, terkait Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, melarang pemakaian jilbab panjang untuk para pegawainya. Hal itupun pula menuai kecaman. Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, pun mempertanyakan alasan terbitnya larangan tersebut.

Seharusnya, kata Zulkifli, hal tersebut tidak perlu dilakukan karena bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai kebebasan beragama dan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kalau dilarang pakai jilbab, saya kira akan mundur. Jadi apapun itu (penggunaan jilbab) adalah hak orang. Apapun agamanya, apapun sukunya jangan menghalangi orang untuk berkiprah," ujar Zulkifli kepada Okezone di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jakarta Rabu (17/12) kemarin.

Zulkifli mengatakan, Rini telah melanggar Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 .Dimana, kebebasan beragama sudah diatur di dalam konstitusi Indonesia.

"Jadi tidak ada untuk menghalangi seseorang melakukan kegiatan sesuai dengan background-nya. Sebab kita tidak bicara lagi kelompok, tidak bicara golongan, agama dan siapapun mereka harus berkiprah sesuai dengan agamanya," tegasnya.(fmi/ugo/okezone/bhc/sya)


 
Berita Terkait Fahri Hamzah
 
Tegur Dahnil, Fahri Hamzah: Bro, Jangan Seret Pak Prabowo Ke Isu Kecil
 
Fahri Hamzah Sarankan Presiden Bentuk Perppu Perlindungan Data Penduduk
 
Kivlan Zen Batal Dicekal, Fahri Hamzah: Bukti Hukum Kita Diatur Segelintir Orang
 
Jika Prabowo Menang, Fahri Usul SBY dan Amien Rais Jadi Menteri Senior
 
Terlalu Cepat Definisikan Pahlawan dengan Pengertian Baru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]