Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Palestina
Fahri Hamzah: AS Tak Bisa Diharapkan Wujudkan Kemerdekaan Palestina
2018-12-19 06:54:40

Tampak delegasi Indonesia di acara "The 2nd Parliamentarians for Al Quds Conference" di Istanbul Turki.(Foto: @kawanFH)
TURKI, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah berpendapat bahwa pembebasan Al-Quds, persatuan dan keberanian dunia Islam adalah syarat. Seperti yang pernah dijadikan misi dan ciri Presiden Pertama RI Bung Karno, dahulu, sejalan juga dengan yang diperankan Presiden Recep Tayyip Erdogan saat ini.

"Kita tidak bisa berharap dari Amerika. Kenapa? Jangankan ada negara yang namanya Palestina, ada perdamaian itu sendiri mereka enggak mau. Kenapa mereka enggak mau ada perdamaian? Karena kalau damai, bisnis mereka berhenti. Kasarnya, kalau saya bikin senjata untuk perang, tapi kalau perangnya enggak ada, kan perusahaan saya bangkrut," jelas Fahri.

Hal itu ia ungkapkan saat menghadiri sidang "The 2nd Parliamentarians for Al Quds Conference" di Istanbul Turki, Jumat (14/12) lalu. Di antara delegasi Indonesia, hadir Wakil Ketua DPR RI Korpolkam Fadli Zon, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, Ketua Kaukus Parlemen Indonesia-Palestina Rofi Munawar, Anggota Fraksi PPP Arsul Sani, dan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan.

Maka dari itu, lanjut Fahri, ketimbang terus menerus berharap dari inisiatif Amerika, tetapi tidak pernah menjadi kenyataan. Sekarang, harus memformat suatu koalisi baru yang dipenuhi oleh negara-negara yang lebih tulus memandang persoalan Palestina ini, sehingga kemerdekaan negara itu setahap demi setahap dapat dilacak, untuk kemudian menjadi bagian dari proses yang lebih maju dari waktu ke waktu.

"Sebab, yang bisa menyelesaikan masalah Palestina ini, ya kita yang tidak ikut membuat masalah. Karena itu, aliansi negara-negara seperti Turki, Indonesia, dimasa-masa yang akan datang itu sangat diperlukan untuk bertindak lebih konkrit bagi kemerdekaan Palestina," ujar Pimpinan DPR RI Koordinaor Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu.

Bahkan, Fahri mengingatkan Pemerintah Indonesia bahwa inisiatif Indonesia pada tingkat global, dan khususnya tentang Palestina itu terlalu dalam. Sebab, dalam konstitusi Indonesia disebutkan bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa.

"Maka haram hukumnya bagi rakyat dan bangsa Indonesia, apalagi para politisnya untuk mengakui para penjajah. Haram hukumnya bagi kita untuk menerima negara Israel, terlebih lagi Bung Karno pernah menyatakan, hutang kita kepada Palestina," beber Anggota DPR dari dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

Pemerintah dan seluruh Bangsa Indonesia, menurut Fahri, harusnya lebih progresif menggalang. Dia contoh pada sekitar tahun 1962 hingga 1963, Bung Karno membuat Ganevo, untuk menentang kehadiran negara-negara penjajah dalam sepakbola. "Kalau dalam sepakbola saja, Bung Karno menentang, apalagi dalam politik? Nah itulah keberadaan Indonesia dari dulu," pungkas Fahri.(sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Palestina
 
• Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
 
• Terekam, Biadabnya Tentara Israel Rayakan Kehancuran RS Indonesia
 
• Insiden Terbunuhnya Ismail Haniyeh Perburuk Situasi Timur Tengah
 
• Muhammadiyah Konsisten Membela Palestina dari Dulu Hingga Kini
 
• Enam bulan pertikaian di Gaza dalam angka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]