Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pencemaran Nama Baik
Fahira Idris Polisikan Ade Armando yang Menyebarkan Meme Gubernur Anies Berwajah Tokoh Jahat Joker
2019-11-02 04:56:32

Tampak Fahira Idris saat melaporkan Ade Armando ke Polda Metro jaya.(Foto: @fahiraidris)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari DKI Jakarta Fahira Idris melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya, karena Ade mem-posting ke akun Facebooknya meme berupa foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan wajah tokoh fiksi Joker yang dikenal jahat. Ade Armando dituding melanggar UU ITE.

Terkait langkah hukum yang dilakukan Fahira Idris, Fahira mentweet pada akun Twitternya @fahiraidris, pada Jumat (1/11) mendatangi Polda Metro Jaya yang didampingi rekan-rekan Ormas & LBH Bang Japar, berikut isi postingannya:

"1. Assalamualaikum.wr.wb Saya hari ini ke POLDA METRO JAYA, untuk melaporkan Sdr ADE ARMANDO diduga melanggar Pasal 32 Ayat 1 junto 48 ayat 1 UU ITE di mana setiap orang DILARANG dengan sengaja dan tanpa hak/ melawan hukum dengan cara apapun, mengubah, menambah, mengurangi, (.." tulis Fahira Idris

2. ..) melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik orang lain / milik publik. Jelas, foto di facebook nya Sdr Ade Armando adalah Foto Gubernur Anies Baswedan yang merupakan dokumen milik (..."

"3. ..) yang merupakan dokumen milik pemprov atau milik publik yang diduga dirubah menjadi foto seperti Joker dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik "GUBERNUR JAHAT BERAWAL DARI MENTERI YG DIPECAT"."

"4. Apa yang dilakukan Ade Armando ini harus diusut oleh pihak yang berwenang. Sebagai informasi, Sdr Ade Armando telah berkali-kali dilaporkan ke polisi karena berkali-kali pula mengungkapkan kalimat kontroversial."

"5. Apa yang dilakukan Ade Armando ini harus diusut oleh pihak yang berwenang. Sebagai informasi, Sdr Ade Armando telah berkali-kali dilaporkan ke polisi karena berkali-kali pula mengungkapkan kalimat kontroversial."

"6. Saya melakukan pelaporan ini karena percaya bahwa koridor hukum adalah satu-satu cara yang harus kita tempuh jika melihat adanya dugaan pelanggaran hukum."

"7. Saya yakin, Bapak Kapolri yang baru, Bp. Idham Aziz sigap melakukan penegakan hukum karena tidak ada yang kebal hukum di negeri ini. Pelaporan kepada siapapun, apapun pandangan politiknya harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Sy akan kawal kasus ini sampai tuntas."

"8. Alhamdulillah baru selesai proses pelaporan atas dugaan tindak pidana pasal 32 ayat 1 jo 48 ayat 1 UU ITE dg terlapor atas nama sdr. Ade Armando di SPKT KRIMSUS @poldametrojaya - TERIMA KASIH BANYAK KEPADA LBH @BangJapar_FI YANG TELAH MENDAMPINGI SEBAGAI KUASA HUKUM (.."

9. TERIMA KASIH BANYAK KEPADA LBH @BangJapar_FI YANG TELAH MENDAMPINGI SEBAGAI KUASA HUKUM DALAM PROSES PELAPORAN POLISI TERHADAP SDR. ADE ARMANDO, SEBAGAI TERLAPOR Tanda Bukti Laporan, Nomor : TBL / 7057 / XI / 2019 / PMJ / Dit. Reskrimsus."

"10. Berdasarkan LP Nomor : LP / 7057 / XI / 2019 / PMJ / Dit. Reskrimsus, Hari Jum'at, 01 Nov 2019, 18.30 WIB. Perkara : Larangan Mengubah Thdp Bentuk Dokumen Elektronik Dan Atau Informasi Elektronik. Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE."

"11. Terima kasih banyak Rekan2 Ormas & LBH @BangJapar_FI Adv. Novi Manaban, Adv. Kemal Shahab, Adv. Yushernita, Bang Musa Marasabessy, Bang @muhammadhamim, Bang @MustariMangkauk, Bang Muhammad Fauzie, Ansyar Taliki, Rizki Iskandar.. Atas waktunya mendampingi hari ini.." pungkas Fahira.(tw/bh/sya)



 
Berita Terkait Pencemaran Nama Baik
 
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
 
• Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
 
• Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
 
• Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
 
• Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]