Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus DPID
Fahd Menjanjikan 5,5 Miliar Rupiah Kepada Nurhayati
Tuesday 06 Nov 2012 15:18:36

Fahd A Rafiq, saat menjalani persidangannya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan perkara korupsi pengalokasian anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dengan terdakwa Fahd A Rafiq kembali digelar hari ini di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Agenda sidang hari ini pun adalah masih untuk mendengarkan kesaksian yang telah disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Berdasarkan penjelasan kuasa hukumnya Syamsul Huda, saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum adalah mantan anggota Badan Anggaran DPR RI. "Rencananya Mirwan Amir, Tamsil Linrung, Oly Dondokambai dan juga Armaida akan menjadi saksi dalam persidangan hari ini," kata Syamsul, Selasa (6/11).

Selain ke empat nama tersebut, mantan anggota Badan Anggaran lainnya yakni Wa Ode Nurhayati juga akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan anak pendangdut senior itu. Wa Ode yang juga telah menjadi terdakwa dalam kasus yang serupa itu pun direncanakan akan membongkar peran Fahd dalam proyek yang telah menyeret nama-nama para mantan pimpinan Banggar itu. Sebelumnya jaksa menyebutkan Fahd menjanjikan uang Rp 5,5 miliar kepada Nurhayati yang saat itu masih aktif di Badan Anggaran. Duit itu untuk mengusahakan agar Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya menjadi penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah 2011. Fahd lalu menyetorkan dana Rp 6 miliar pada Nurhayati lewat Haris Andi Surahman yang disebutnya sebagai staf ahli DPR.

Atas perbuatannya itu, politikus Golkar tersebut didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus DPID
 
• KPK Kembali Periksa Haris Andi Surahman
 
• Inkracht, KPK Eksekusi Wa Ode Nurhayati
 
• Anggota Komisi III Andi Anzar Penuhi Panggilan KPK
 
• Irgan Waketum Komisi IX DPR Dipanggil KPK
 
• Dituding Terima Duit DPID, Ketua Fraksi PAN: Saya Tidak Kenal Haris Suharman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]