Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Habib Rizieq
Fadli Zon Ungkap Kondisi Jenazah 6 Anggota FPI, Banyak Bekas Luka dan Bekas Peluru
2020-12-09 10:06:47

Fadli Zon sambangi RS Polri bersama keluarga 6 Laskar FPI pengawal Habib Rizieq yang tewas ditembak Polisi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPR RI Fadli Zon ikut menjemput jenazah anggota FPI yang tewas ditembak polisi. Fadli Zon mengungkap banyak bekas peluru dan luka di tubuh jenazah.

Anak buah Prabowo ini bersama anggota DPR RI dari Gerindra, Romo Syafei, ikut menjemput jenazah korban penembakan polisi di RS Kramat Jati, Selasa malam (8/12).

"Mari kita selenggarakan shalat ghaib bagi 6 syuhada anggota FPI yang menjadi korban penembakan polisi," ungkap Fadli Zon melalui akun Twitter @fadlizon, Rabu (9/12).

Fadli mengaku sempat membuka jenazah dan melihat banyak bekas luka akibat senjata api dan benda tumpul di badan korban.

"Saya lihat kondisi salah satu jenazah, ada bekas-bekas peluru dan luka di berbagai bagian tubuh. Semoga menjadi ahli surga. Al Fatihah," ungkap Fadli.

Menurut Fadli, penyerahan jenazah 6 anggota FPI ini cukup alot dan berlangsung puluhan jam.

"Pihak keluarga bersabar di tengah kesedihan anak-anak mereka wafat ditembak polisi. Ini pembunuhan yang sangat keji," tegasnya.

Pihak keluarga sebenarnya tak mengizinkan jenazah diautopsi ataupun dimandikan oleh pihak RS Polri.

Keluarga bersepakat keenam jenazah langsung dibawa ke Petamburan Jakarta Pusat atau markas FPI untuk dimandikan dan dishalatkan.

"Dan kemudian dimakamkan di Megamendung dan Cengkareng," jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Romo Syafii ikut angkat suara terkait polisi tembak laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Habib Rizieq Shihab.

Ia menjelaskan, dalam UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, dalam penegakan hukum, polisi justru harus melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat.

Semua persoalan hukum harus dilakukan menurut due process of law atau criminal justice system.

Bukan dengan membunuh seperti yang terjadi terhadap enam laskar FPI ini.(gelora/bh/sya)


 
Berita Terkait Habib Rizieq
 
Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
 
MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
 
HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
 
HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
 
HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]