Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kasus di Pelindo
Fadli Zon Terima Pimpinan Pansus Angket Pelindo II
Wednesday 28 Oct 2015 07:23:26

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR Fadli Zon di ruang pertemuan Pimpinan DPR, Selasa (27/10) menerima Pimpinan Pansus Angket terdiri Ketua Rieke Diah Pitaloka dan wakil-wakil Ketua Teguh Juwarno dan Desmon J. Mahesa. Konsultasi ini diamaksudkan untuk melaporkan hasil pertemuan dengan berbagai pihak yang telah diundang Pansus serta rencana kerja ke depan.

Menanggapi usulan Wakil Ketua Pansus Desmon J. Mahesa agar Pansus focus pada masalah hukum, Fadli menyatakan perspektif itu sangat sah. Masalah hukum dan pengelolaan BUMN terkait masalah undang-undang, tetapi juga harus ditunjang oleh aspek lainnya.

Ia mengatakan, dengan Pansus Angket posisinya lebih kuat, lebih mengikat dan lebih dalam. Apalagi angket, sesuai undang-undang bisa berhenti hanya pada hak angket atau bisa lebih jauh dari itu. Saat ditanyakan, dibanding kasus Century yang ternyata tidak ada tindaklanjut secara hukum, Fadli Zon mengatakan tergantung kasus dan temuannya.

“ Sekarang baru awal yakni proses penyelidikan. Nanti dilihat setelah proses penyelidikan, baru ada hasil dan kesimpulannya,” tukasnya.

Ketua Pansus Angket Pelindo II Rieke Diah Pitaloka menyatakan, agenda Rabu (28/10) adalah mengundang Menteri BUMN Rini Soemarno karena Pelindo adalah salah satu BUMN. Menteri Rini sudah konfirmasi akan datang pukul 10.00 Wib, sebagai menteri tentu ada kebijakan dan rapat-rapatnya semuanya terbuka. Selain itu juga mengundang Menko Rizal Ramli dan yang bersangkutan sudah dikonfirmasi.

“ Pansus Angket bukan meyasar orang-perorang. Kalau nanti dalam penyelidikan tidak ada yang terlibat maka kita ungkap tidak ada yang terlibat. Sebaliknya kalau dalam proses penyelidikan dan bukti memperlibatkan orang-perorang, maka harus dinyatakan salah berdasarkan konstitusi,” ungkap Rieke.

Meski demikian, katanya. DPR tidak punya wewenang mengeksekusi, tapi menyerahkan kepada aparat berwenang bila ada kasus hukum. Sementara laporan Pansus hanya dalam rapat paripurna. “ Pansus akan mengusahakan ada hal yang seterang-terangnya,” katanya.(mp,jk/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus di Pelindo
 
• Tiga Hasil Penyelidikan Pansus Angket DPR RI Tentang Pelindo II Tahap Kedua
 
• Demo SP JICT ke BUMN: Kembalikan JICT Koja ke Pangkuan Ibu Pertiwi
 
• Ketum FSP BUMN Bersatu: Skandal JICT, Harus Disidangkan Dahulu RJ Lino Biar Jelas !
 
• Pansus Pelindo II Serahkan Hasil Audit BPK ke KPK
 
• Lagi Asik Main Golf, 2 Tersangka Kasus Pelindo II Ditangkap Bareskrim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]