Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Pasar
Fadli Zon Tegaskan Pasar Senen Harus Tetap Menjadi Pasar Rakyat
2017-01-24 06:56:43

Ilustrasi. Petugas pemadam kebakaran saat sedang bertugas memadamkan kebakaran di Pasar Senen Jakarta pada, Pasar (25/4/2014) lalu.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kebakaran yang terjadi di Blok I dan Blok II di lantai dasar sampai dengan lantai 3 Pasar Senen, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu, mendapat perhatian dari Wakil Ketua DPR Korpolkam Fadli Zon. Disela-sela kesibukannya, Fadli yang didampingi Anggota Komisi VI DPR Khilmi dan Fadhlullah, menyempatkan diri untuk mengunjungi lokasi kejadian untuk melihat langsung kondisi bangunan yang terbakar dan berdialog dengan para pedagang dan pemilik kios yang menjadi korban kebakaran.

Dalam kesempatan dialog itu, Fadli menegaskan bahwa Pasar Senen harus tetap menjadi pasar rakyat, karena itu merupakan salah satu simbol dari ekonomi rakyat.

"Kami sudah mendengar langsung apa yang menjadi harapan dan permintaan dari para pedagang Pasar Senen yang menjadi korban kebakaran pada tanggal 19 Januari lalu, mereka menginginkan agar relokasi dapat segera dilakukan, yaitu di area tempat parkir yang ada diwilayah sekitar sini," ucap Fadli, di Jakarta, Senin (23/1).

Fadli menjelaskan, hal tersebut dimaksudkan agar para pedagang itu dapat segera berusaha kembali. Para pedagang juga menginginkan agar ada satu penelitian yang cepat terhadap penyebab terjadinya kebakaran tersebut, dan mengharapkan adanya pemberian bantuan kepada mereka.

"Yang juga sangat penting adalah bagaimana bisa membangun kembali Pasar Senen sebagai pasar rakyat. Banyak para pedagang yang sudah berdagang selama puluhan tahun, jangan sampai terjadi alih fungsi dari pasar menjadi apartemen, mal, atau menjadi suatu bangunan yang harga sewanya mahal dan tidak lagi terjangkau oleh para pedagang," tandasnya.

Menurutnya, modus-modus seperti ini jangan sampai terjadi di Pasar Senen, mereka yang sudah menjadi korban kebakaran, jangan sampai menjadi korban lagi dari usaha untuk menutup mata pencahariannya.

"Kami berharap ada perwakilan pedagang korban kebakaran yang bisa datang ke DPR, dan akan kami komunikasikan dengan Komisi yang bersangkutan, agar apa yang menjadi tuntutan masyarakat terkait dengan Pasar Senen ini bisa kembali berfungsi dengan baik," ujar politisi Gerindra itu.(dep/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pasar
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar
 
Harga Kebutuhan Masyarakat Melonjak, Legislator Nilai Pemerintah Tidak Mampu Perbaiki Mekanisme Pasar
 
Sulaiman Sade Mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda Divonis 8 Tahun Penjara
 
Pedagang Pasar Umum Gianyar Minta Pemda Tunda Revitalisasi
 
Mantan Kadis Pasar Samarinda Sulaiman Sade dkk Didakwa Lakukan Korupsi Pasar Baqa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]