Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Hoax
Fadli Zon Laporkan Akun Penyebar Konten Hoax ke Bareskrim Polri
2018-03-02 22:51:58

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon melaporkan sejumlah akun penyebar konten hoaks di media sosial ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (2/3) sore.(Foto: Andri/And)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon secara resmi melaporkan sejumlah akun penyebar konten hoaks di media sosial ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Terdapat tiga akun media sosial yang dilaporkan dengan dugaan telah menyebarkan konten hoax, yaitu @anandasukarlan, @makLambeTurah dan @stlaSoso1.

"Demi menegakkan hukum dan keadilan, termasuk menegakkan sistem dalam sistem komunikasi di media sosial kita, saya melaporkan akun atas nama Ananda Sukarlan dan akun lain terkait pemberitaan yang sama," ungkap Fadli di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (2/3) sore.

Fadli mengatakan, pelaporan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan hoaks atau informasi bohong yang menyesatkan masyarakat dengan tujuan tertentu. Apalagi saat ini tahun politik, sehingga tak dipungkiri berbagai informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sengaja disebarkan untuk mengredasikan suatu partai politik maupun tokoh tertentu.

"Jadi ini pembelajaran buat kita, supaya masyarakat juga tahu ada batasan dimana ada UU yang telah mengatur lalu lintas kita di dalam berkomunikasi dan bermedia sosial. Kami ingin secepatnya dilakukan proses hukum dan keadilan bisa ditegakkan," sambungnya.

Dalam laporannya, Fadli menilai Ananda Sukarlan, selaku pemilik akun @anandasukarlan, telah menyebar foto hoaks di media sosialnya, dengan keterangan Fadli bersama Ketua Umum Gerindra disebut sedang makan bersama seseorang yang dituding sebagai admin Muslim Cyber Army (MCA).

Fadli menjelaskan, oknum yang dimaksud adalah seorang pria bernama Eko Hadi. Ia datang dari Madiun ke Jakarta sebagai bentuk realisasi dari nazarnya terkait kemenangan Anies - Sandi dalam pilgub DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

"Kita menyambut dia, dan kita ajak makan. Jadi jelas, Eko tidak terkait dengan pelanggaran hukum tertentu dan ini disebarluaskan. Hoaks dan penyebaran fitnah dihentikan dan jangan sampai ada tebang pilih," lanjut Fadli.

Politisi F-Gerindra ini berharap, dengan laporannya ke Bareskrim Polri, para penyebar hoaks bisa segera ditindak, sehingga bisa menimbulkan efek jera bagi oknum yang sengaja menyebarkan berita fitnah.

"Kalau kita mau memberantas hoaks di media sosial, ya harus semua. Jangan hanya pada salah satu pihak saja. Saya harap, Kepolisian segera menindaklanjuti dan memproses, karena masyarakat melihat. Kita ingin polisi professional sebagai alat penegak hukum, bukan order penguasa," terangnya.

Dalam laporannya, Fadli turut melampirkan bukti terkait dugaan penyebaran berita hoaks berupa tangkapan layar (screenshot) tautan dari berita tersebut yang sudah viral di media. "Jangan menuduh-nuduh, apalagi melabelkan agama. Karena akan memecah persatuan kita," tandasnya.(ann/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Hoax
 
Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
 
Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
 
Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
 
Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
 
Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]