Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Pertanian
Fadli Zon Berharap Pemerintah Fokus Pada Sektor Pertanian
2018-07-07 13:04:01

Wakil Ketua DPR RI/Korpolkam, Fadli Zon (F-Gerindra) beraudiensi dengan petani, nelayan dan peternak ikan hias dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di ruang Abdul Muis.(Foto: Naefurodji/Iw)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon berharap pemerintah fokus pada sektor pertanian. Pasalnya di sektor inilah yang paling banyak menyerap tenaga kerja. Hal tersebut diungkapkannya saat menerima lebih dari seratus lima puluh petani, nelayan dan peternak ikan hias dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di ruang Abdul Muis, Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (5/7).

"Setelah mendengar aduan dan aspirasi dari petani, peternak, dan nelayan Kabupaten Bogor, permasalahan mendasar mereka satu, yakni masalah permodalan. Mereka kekurangan modal, padahal demand atau permintaan pasar cukup tinggi. Ini sebenarnya masalah klise yang hingga saat ini belum ada solusinya. Inilah saatnya pemerintah untuk lebih fokus pada sektor pertanian. Pasalnya, sektor inilah yang menyerap tenaga kerja terbanyak," jelas Fadli.

Maka, lanjut Politisi Partai Gerindra ini, jika ingin menyejahterakan masyarakat, maka sejahterakan saja petani. Karena sebagian besar masyarakat Indonesia bekerja di sektor pertanian.

Tidak hanya itu, ia juga mengkritik kebijakan pemerintah terkait penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp3700 per kilogramnya untuk gabah kering panen. Hal ini menyebabkan sektor pertanian ini menjadi liberal. Pasalnya harga sebesar itu sangat memberatkan petani.

"Menurut saya, sebaiknya pemerintah tidak menggunakan HPP, namun kembali kepada aturan lama dimana ada dua harga, yakni harga dasar untuk menyejahterakan petani. Dan harga eceran tertinggi untuk melindungi konsumen. Konon hal itu yang dianggap oleh IMF sebagai campur tangan pemerintah di bidang ekonomi. Tapi hal itu semata untuk melindungi petani dan masyarakat Indonesia," pungkasnya.(ayu/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pertanian
 
• Anggota DPR Minta Anggaran Sektor Pertanian Tidak Dipangkas
 
• Peduli Pertanian, Maphilinda Syahrial Oesman Dorong Daerah Lain Ikuti Langkah Mura
 
• Legislator Imbau Pemerintah Cegah Arus Impor Pertanian
 
• 37 PPL Pertanian Tuntut BKDPSDM Kaur Keluarkan Verifikasi Sarat Tes P3K
 
• Sandi Mendengar Cerita Agus Zamroni dan Janji Manis Pemerintah Joko Widodo
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]