Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kasus e-KTP
Fadli Zon: Tidak Ada Alasan Hentikan Program e-KTP
Tuesday 25 Nov 2014 17:34:33

Wakil Ketua DPR Fadli Zon.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan bahwa tidak ada alasan untuk menghentikan program pendataan e-KTP.

“Meski nanti setelah program ini selesai, yah harus tetap diteruskan, karena pasti ada orang yang memasuki usia 17 tahun, orang meninggal, kelahiran, jadi pendataan tersebut tidak pernah berhenti kecuali ada kasus luar biasa,” kata Fadli usai melakukan Sidak di Dirjen Dukcapil, Jakarta, Selasa (25/11).

Ia melihat, dalam kasus e-KTP ini, dirinya tidak melihat ada sesuatu yang luar biasa, dan seharusnya menurut Fadli Zon, Mendagri Tjahjo Kumolo melihat sendiri server nya, “ Apakah Mendagri sudah datang kesini (Dirjen Dukcapil-red), secara fisik barang server itu ada, apakah dikantornya sendiri sudah lihat yang namanya server itu apa?,”tegasnya.

Apalagi tambahnya, berdasarkan Keppres Presiden SBY saat masih menjabat, per 1 Januari 2015, e-KTP akan berlaku secara nasional, “Artinya dalam waktu kurang lebih satu bulan, e-KTP akan berlaku secara nasional, pertanyaan apakah Presiden Jokowi akan meralat Keppres itu,”ujar Fadli.(nt),


 
Berita Terkait Kasus e-KTP
 
Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
 
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
 
Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
 
KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
 
Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]