Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Islam
Fadli Zon: Perusakan Mushola di Minahasa Tindakan Barbar, 'Saya Pancasila' Hanya di Bibir
2020-02-02 12:34:40

Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon, berpendapat nilai-nilai pancasila belum mengakar di tengah masyarakat. Padahal, slogan 'saya pancasila' kerap kali terdengar di ruang publik.

"Perusakan tempat ibadah apapun termasuk Mushola di Minahasa jelas harus dikutuk. Barbarisme ini menunjukkan Pancasila hanya di bibir saja," kata Fadli Zon melalui laman resminya, Jumat (31/1).

Anak buah Prabowo Subianto itu meminta aparat penegak hukum menangkap pelaku perusakan mushola. Sebab, isu tersebut sangat mudah menyulut api konflik jika tidak segera ditangani oleh aparat.

"Aparat dan intelijen telah gagal mencegah dan melindungi bangunan milik umat Islam. Inilah yang kadang dapat memicu konflik. Semoga segera ada penegakan hukum," tutur dia.

Insiden itu terjadi pada Kamis (30/1) sekitar pukul 17.48 WITA. Sekitar 50 orang mengatasnamakan Ormas Waraney Dari Desa Tumaluntung yang pimpinan Ibu Novita Malonda merusak Mushola Al-Hidayah, Perumahan Agape Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Video yang menayangkan kejadian tersebut juga tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Dari kejadian itu, Kerugian korban jiwa disebut nihil. Sementara, materil dinding musolah rusak dan pagar rusak.(EP).(indonesiainside/bh/sya)


 
Berita Terkait Islam
 
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
 
Sejarah Kuil Rama di Ayodhya Dibangun Setelah Umat Hindu Merobohkan Masjid Berusia 500 Tahun
 
Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
 
Pembakaran Al Quran di Swedia, Legislator Ingatkan: Ini Bisa Melukai Hati Umat Islam Sedunia
 
LDII Sebut Muhammadiyah Kakak Tertua
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]