Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Makar
Fadli Zon: Kasus Rizieq dan Makar Banyak Kejanggalan
2017-02-02 12:36:39

Ilustrasi. Tampak Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat memberikan keterangan kepada para wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus hukum yang menimpa Habib Rizieq Shihab yang kini sedang ditangani kepolisian dinilai Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon sarat dengan kejanggalan. Kasusnya dinilai sumir, karena tidak jelas dan menimbulkan keresahan yang masif di tengah masyarakat.

"Saya merasakan keresahan yang sama dengan para ulama," ucap Fadli yang didampingi Anggota Komisi III DPR Supratman Andi Agtas, saat menerima delegasi ormas dan para ulama di ruang kerjanya, Rabu (1/2).

Kasus yang menimpa pemimpim Fron Pembela Islam (FPI) itu sudah menjadi isu nasional. Kepolisian mesti bertindak profesional dan adil. Intervensi penguasa, diakui Fadli, memang sangat terasa.

Menurut politisi Partai Gerindra ini, kasus-kasus hukum yang menimpa Rizieq termasuk kasus makar merupakan bagian dari target yang sudah diskenariokan kepolisian. Ada beberapa ulama kritis yang mungkin menjadi target untuk dibungkam suaranya.

"Kasus hukum ini sumir, karena buktinya tidak jelas dan serampangan. Penanganannya tidak profesional, tidak adil, dan tidak transparan. Ini berbahaya, karena bermain api dengan masalah hukum," tegas Fadli.

Ia berjanji akan menyampaikan kembali kasus yang menimpa Rizieq dan para terdakwa kasus makar kepada Kapolri dan Jaksa Agung.

Delegasi yang hadir saat bertemu Fadli di antaranya, Gerakan Pengawal Fatwa MUI, KISDI, dan PUI. Mereka menyampaikan rencana aksi pada 11 Februari 2017 dengan mengusung isu "Aksi Bela Al Quran" di lapangan Monas. Delegasi ini menilai ada pembunuhan karakter terhadap Rizieq yang dilakukan kepolisian. Sebaliknya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah merendahkan martabat Ketua MUI Ma'ruf Amin saat ini menjadi saksi di pengadilan. Ini akan menjadi pemicu ketegangan baru.(mh/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Makar
 
Perseteruan Legal Standing Penasehat Hukum Kivlan Zein, Hakim akan Dilaporkan ke KY dan MA
 
Sidang Kivlan Zein Ditunda, Habil Marati Eksepsi
 
Kasus Kivlan Zein, Pengacara: Hakim Putuskan Kliennya Tidak Bersalah
 
Ahli: Frasa Makar Tak Dikenal di Negara Selain Indonesia
 
5 Orang Tersangka Dugaan Permufakatan Makar Dikenakan Pasal 107 dan Pasal 110 KUHP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]