Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPR RI
Fadli Nilai Pidato Kengaraan Presiden Terlalu Optimis
Sunday 16 Aug 2015 00:12:55

Ilustrasi. Wakil Ketua DPR Fadli Zon.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritisi Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi menyambut HUT Ke-70 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kompleks Parlemen.

"Kita disajikan impian kosong," ujar Fadli Zon usai mengikuti Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8) lalu.

“Secara ekonomi, Presiden optimis dan kita juga berharap demikian. Tetapi lebih baik kita bersiap – siap menghadapi satu kondisi yang lebih buruk, mengantisipasi jangan sampai nanti kita menganggap enteng situasi tetapi kenyataannya keadaan lebih berat bahkan tidak sanggup,”ungkap Fadli Zon.

“Lebih baik kita bersiap – siap dengan over estimated melihat keadaan atau konservatif, tegas Fadli Zon.

“Jika ada kejadian lebih buruk, misalnya pelemahan nilai tukar rupiah dari berbagai faktor. Misalnya devaluasi yuan, kita harus ada sense of emergency rasa kedaruratan, jangan semuanya dianggap enteng dan rakyat menjadi korban. Ini merupakan pelajaran yang berharga yang harus kita ambil dari pengalaman terdahulu,” jelas Fadli.

Pemerintah kata Fadli, masih menganggap enteng terhadap kondisi perekonomian Indonesia saat ini. Pemerintah masih optimis dengan pertumbuhan 7%, namun bagaimana caranya pertumbuhan itu. “ Katanya nanti bulan September ekonomi akan meroket pertumbuhannya, namun bagaimana caranya,” tukas dia.

Pimpinan Dewan ini menekankan agar pemerintah jangan menyajikan impian kosong, lebih bagus dengan kenyataan pahit tetapi kita hadapi secara bersama. “ Itulah persatuan, jangan bersatu untuk mimpi kosong, tetapi bersatu untuk menghadapi kenyataan – kenyataan untuk menolong rakyat,” tutup Fadli.(skr/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait DPR RI
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]