Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus DPID
Fadh El Arapiq Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara di Pengadilan Tipikor
Tuesday 11 Dec 2012 17:58:05

Fadh El Post alias Fadh Arafiq saat menjalani persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang vonis terdakwa Fadh El Post alias Fadh Arafiq, putra dari artis senior Arafiq dalam kasus suap DPID tahun Anggaran 2011, Kabupaten Aceh Besar, Pidei Jaya, Kab Bener Meriah, digelar dilantai 2 Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/12).

Kasus pasal 13 tahun 1999 sebagaimana diubah Jo pasal 55 ayat 1 huruf A tentang pemberantasan Korupsi yang berisi ''setiap orang yang menjanjikan dan memberikan sesuatu terhadap penyelenggara Negara untuk berbuat yang melanggar hukum, serta bersama-sama dalam melakukan kejahatan'', seperti yang dibacakan Hakim ketua Suharto SH, MH.

Dalam memberikan sesuatu itu bisa apa saja dalam pasal 5 ayat 1, baik itu barang maupun perbuatan yang menyenangkan. Tidak harus pemberian diterima, perbuatan dapat dihukum dalam penyuap Kasus DPID.

Terdakwa Fadh El Post menyuruh saksi Almaida Kepala dinas PU, Kab Bener Meriah untuk menyiapkan proposal DPID, dan juga uang sebesar 5 miliar, dan menyerahkan uang ke Wa Ode Nurhayati. Terdakwa menyerahkan uang ke Wa Ode Nurhayati secara bertahap kepada saksi Haris Surahmat, guna diteruskan ke Wa Ode Nurhayati.

Perbuatan terdakwa sudah terpenuhi dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara Negara, dan salah satu elemen tersebut sudah dapat dibuktikan, bahwa Wa Ode Nurhayati merupakan Anggota DPR RI Komisi VII, dan merupakan penyelenggara Negara, serta juga sebagai badan Anggaran DPR RI.

Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwan primer Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, serta menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, dan membebankan biaya perkara 10 ribu.

Sementara Fadh Arapiq mengatakan kepada wartawan seusai persidangan, "bahwa semua tahanan KPK yang memang benar, menerima dakwaan Jaksa KPK dan membenarkan dakwaan Jaksa 95%, benar semua, saya tidak pernah membantah," ujar Fadh.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus DPID
 
• KPK Kembali Periksa Haris Andi Surahman
 
• Inkracht, KPK Eksekusi Wa Ode Nurhayati
 
• Anggota Komisi III Andi Anzar Penuhi Panggilan KPK
 
• Irgan Waketum Komisi IX DPR Dipanggil KPK
 
• Dituding Terima Duit DPID, Ketua Fraksi PAN: Saya Tidak Kenal Haris Suharman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]