Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Fadel Muhammad
Fadel Muhammad Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi
Wednesday 10 Apr 2013 00:45:08

Fadel Muhammad (Foto : Ist)
GORONTALO, Berita HUKUM - Mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad diperiksa sebagai tersangka, dalam Kasus Korupsi dana selisih penggunaan anggaraan DPRD Provinsi Gorontalo 2001 senilai Rp 5,4 miliar, Selasa (9/4/2013), di Gorontalo.

Ini adalah pemeriksaan kedua sebagai tersangka.Fadel tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo pukul 14.30 Wita, didampingi Muchtar Lutfi, kuasa hukum Fadel, sebagaimana dilansir Gorontalo Post.

Sempat berbicara kepada wartawan selama beberapa menit, Fadel mengungkapkan keyakinannya bahwa kasus ini akan di-SP3-kan lagi.

"Saya melihat tidak ada masalah dalam kasus ini. Ingat, kasus ini sudah dua kali diterbitkan SP3 oleh kejaksaan, kenapa sekarang dipersoalkan lagi," tanya Fadel.

Fadel tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo pukul 14.30 Wita, didampingi Muchtar Lutfi, kuasa hukum Fadel. Hingga berita ini ditulis, Fadel masih diperiksa di ruang Asisten Pidana Khusus Kejati Gorontalo. Untuk kasus ini, Fadel ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2013.

Saat dikonfirmasi Fadel dengan tegas membantah hal itu. Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini memastikan bahwa kasus tersebut sudah selesai pada 2004 lalu.

"Kasus ini sudah 11 tahun. Saya sudah diperiksa, kemudian dibebaskan karena tidak ada kaitan," kata Fadel, Rabu, 23 Mei 2012. Menurut Fadel, dalam persidangan sudah diputuskan bahwa Ketua DPRD Gorontalo waktu itu, Amir T Isa, adalah orang yang bertanggungjawab atas kasus APBD Gorontalo sebesar Rp5,4 miliar. Karena dia telah membuat kebijakan keliru.

Dalam sidang, Amir dianggap tidak melakukan korupsi karena telah mengembalikan uang tersebut. Tapi yang bersangkutan dihukum 1,5 tahun penjara karena dianggap telah menyalahgunakan kekuasaan.

"Dan saya tidak ada kaitan sama sekali dalam sidang pada 2004 itu," katanya.

Karena itu, Fadel mempertanyakan kenapa kasus ini dimunculkan kembali oleh Aspidsus Kejati Gorontalo, Sunarto, yang menyatakan bahwa dirinya menjadi tersangka.

"Saya sudah berkomunikasi dengan Kejati Gorontalo, Siswoyo, bahwa itu tidak benar. Percakapan saya didengar juga oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie," katanya.

Sebelumnya, Aspidsus Kejati Gorontalo, Sunarto membenarkan bahwa Fadel Muhammad ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi APBD Gorontalo pada 2001. Penetapan tersangka terhadap Fadel sejak 14 Mei 2012 lalu. Terkait penetapan tersangka itu, Kejati Gorontalo akan segera memanggil Fadel Muhammad, yang juga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu. (bhc/eh/rt)



 
Berita Terkait Fadel Muhammad
 
Fadel Muhammad Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi
 
Fadel Muhammad Saingi Popularitas Fauzi Bowo
 
Jampidsus Tegaskan Kasus Fadel Muhammad Ditangani Daerah
 
Ini Jawaban Jampidsus Mengenai SP3 Fadel Muhammad
 
Jaksa Agung: Kasus Fadel Muhammad Tidak Ada Tekanan Politis
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]