Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Revisi UU KPK
Fachri Hamzah Pimpin Panja Revisi UU KPK
Wednesday 12 Oct 2011 17:47:52

Politisi PKS Fachri Hamzah sempat buka kartu bahwa dirinya sejak lama mengusulkan pembubaran KPK (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Posisi Fachri Hamzah kini berada di atas angin. Kader PKS yang menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR telah ditunjuk untuk menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR untuk melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penunjukan Fachri Hamzah yang akan memimpin ‘misi khusus’ mengubah sejumlah aturan istimewa KPK itu, dibenarkan Wakil Ketua Komisi III DPR asal Fraksi Partai Golkar, Aziz Syamsuddin kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/10). "Benar, Pak Fachri (Hamzah) yang pimpin (Panja Revisi UU KPK),” ujar dia.

Fachri Hamzah yang merupakan pengusul pembubaran KPK itu, dipastikan dapat melakukan apa saja yang terkait dengan permintaan kalangan koruptor untuk menghancurkan keberadaan institusi pemberantasan korupsi itu. Setidaknya melemahkan KPK dengan menghilangkan sejumlah aturan istimewa mengenai ketegasan lembaga itu dalam upaya penindakan memberantas korupsi.

Hal ini sendiri tersirat dari pengakuan Azis Syamsuddin. Menurut dia, aturan yang akan menjadi fokus dari revisi UU KPK adalah kewenangan KPK melakukan penuntutan. Wewenang ini akan dikembalikan kepada Kejaksaan. “Kalau murni mau ke depan, aturan main harus kembali ke KUHAP," jelasnya.

Menurut politisi Partai Golkar ini, tidak boleh ada penyelidikan dan penuntutan, bahkan pengadilan dalam satu atap. Sehingga kewenangan KPK melakukan penuntutan kemungkinan akan dicabut. Selain itu pula mengenai Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3). KPK nantinya harus dapat mengeluarkan SP3, karena semua itu ada dalam KUHAP.

Aziz merasa yakin semua rencana Komisi III DPR dapat terwujud untuk mengubah sejumlah aturan dalam UU KPK itu. Alasannya, semua ini dapat terlaksana dengan dasar kompromi politik antarfraksi di DPR. “Semua (untuk mengubah aturan UU KPK) bisa terjadi, karena adanya kompromi politik,” jelas politikus Golkar asal Dapil Lampung tersebut.(dbs/rob)


 
Berita Terkait Revisi UU KPK
 
Relawan Jokowi Presidium RIB Tolak Revisi UU KPK
 
Forum Guru Besar Harapkan Revisi UU KPK Ditarik dari Prolegnas
 
Presiden PKS: Cabut Revisi UU KPK dalam Prolegnas
 
Presiden Jokowi dan Pimpinan DPR Sepakat Tunda Pembahasan Revisi UU KPK
 
Ketua KPK: Saya Siap Mengundurkan Diri Jika Revisi UU KPK Dilakukan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]