Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Revisi UU KPK
Fachri Hamzah Keliru Nilai KPK Lembaga Superbody
Friday 07 Oct 2011 18:22:35

Gedung KPK (Foto: Beritahukum.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pernyataan politisi PK Fachri Hamzah mengenai KPK sebagai lembaga superbody dan harus dibubarkan, merupakan kesalahan besar. Pasalnya, institusi pemberantasan sama sekali tidak sekuat, seperti yang ada dalam pikirannya itu.

Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana, dalam melaksanakan konsultasi dengan publik, KPK dikontrol DPR. Soal keuangan, KPK diaudit BPK. Selanjutnya dalam pelaksanaan tugas penyadapan, KPK dikontrol Kemenkominfo.

“KPK itu bukan lembaga superbody. Dalam UU yang mengaturnya, tidak ada satu pun yang menyebutkan bahwa KPK itu lembaga yang superbody," jelas Denny Indrayana saat ditemui wartawan di Jakarta, Jumat (7/10).

Bukti lain yang ditunjukkan Denny Indrayana mengenai ketidakadaan superbody di tubuh KPK yakni, dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi (judicial review) terhadap UU Nomor 32/2002 tentang KPK. "Sudah 13 kali UU diuji MK dan MK menyatakan bahwa setiap upaya KPK itu tidak bertentangan dengan demokrasi," ungkapknya.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua DPR Marzuki Alie tidak berani komentar ata tantangan Ketua KPK Busyro Muqoddas, agar dalam melakukan revisi terhadap UU KPK, sebaiknya dimasukan ketentuan bahwa DPR tidak lagi terlibat proses seleksi calon pimpinan institusi pembernatasan korupsi tersebut.

Atas tantangan ini, Ketua DPR Marzuki Alie malah tidak bisa berkomentar. Ia hanya mennggaris bawahi bahwa revisi UU KPK bisa dilakukan kapan saja. “Tentu bisa direvisi. Hanya kitab suci agama yang tak bisa direvisi. (Jika DPR tak bisa ikut dalam proses capim KPK), saya tidak punya kewenangan menyatakan setuju atau tidak,” katanya.

Menurut dia, masalah capim KPK ada di tangan Pansel Capim KPK. Badan itu pastinya telah memiliki penilaian berdasarkan kredibilitas para kandidat. Usulan Busyro tersebut juga bisa terjadi dan tergantung dari UU KPK yang direvisi. “DPR hanya mengikuti mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyatakan tidak sepakat dengan usulan Ketua KPK Busyro Muqoddas yang menghendaki pemilihan capim KPK tidak melibatkan DPR demi menghindari politisasi.

Justru, Ketua DPP Golkar malah menyindir bahwa pernyataan Busyro itu akibat dari masalah dengan beberapa anggota Banggar DPR yang telah diperiksa KPK. “Saya tidak mengerti dengan maksud Busyro tentang lembaga independen yang bebas intervensi. Saya kira sebaiknya, orang-orang terbaik masuk itu DPR dan pemerintahan untuk merawat demokrasi,” saran dia.(dbs/wmr/rob)


 
Berita Terkait Revisi UU KPK
 
Relawan Jokowi Presidium RIB Tolak Revisi UU KPK
 
Forum Guru Besar Harapkan Revisi UU KPK Ditarik dari Prolegnas
 
Presiden PKS: Cabut Revisi UU KPK dalam Prolegnas
 
Presiden Jokowi dan Pimpinan DPR Sepakat Tunda Pembahasan Revisi UU KPK
 
Ketua KPK: Saya Siap Mengundurkan Diri Jika Revisi UU KPK Dilakukan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]