Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Fahri Hamzah
Fachri Diingatkan Berhati-hati Bicara Soal KPK
Wednesday 26 Oct 2011 19:44:29

Politisi PKS Fachri Hamzah (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah meminta Fachri Hamzah untuk bersikap hati-hati dalam memberikan komentar yang terkait dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, keberadaan institusi pemberantasan korupsi tersebut, saat ini masih dianggap sangat sakral oleh sebagian besar masyarakat.

Hal ini dapat dilihat kecaman publik terhadap sejumlah anggota Dewan yang mewacanakan pembubaran KPK. Termasuk anggota Komisi III DPR asal Fraksi PKS Fahri Hamzah yang mendapat protes keras lebih dari satu minggu.

“Saya sudah ingatkan Fachri untuk bersikap hati-hati, sebab apa pun tanggapan miring soal KPK, pasti akan mendapatkan ganjalan dan kecaman masyarakat. Jangan coba-coba bubarkan KPK, Anda (Fachri Hamzah-red) bisa kualat," kata anggota Komisi III DPR asal FPKS Nasir Jamil dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan KPK di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/10).

Menurut dia, isu pembubaran KPK yang dilontarkan Fahri itu, malah menekan Fachri sendiri. Bahkan, Fahri yang menjabat Wakil Ketua Komisi III dikabarkan akan dipindahkan ke Komisi XI. Nama PKS pun ikut terbawa-bawa dan dikecam. Hal ini yang harus dipikirkan Fachri kembali, sebelum melempar pernyataan miring kepada KPK.

“Saya juga mengingatkan bahwa sebelumnya ada anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat harus dipindahkan ke komisi lain, karena menyinggung soal isu pembubaran KPK. Itu merupakan bukti bahwa masyarakat masih menganggap sakral keberadaan KPK. Jadi, jangan sebarangan mengeluarkan pernyataan,” kata "Bahkan sampai harus dipindahkan ke komisi lain. Hati-hati berbicara masalah KPK," ujarnya mengingatkan kembali kepada koleganya itu.

Seperti diketahui, meski bersikap keras terhadap KPK, hingga kini DPP PKS tidak menjatuhkan sanksi terhadap Fachri Hamzah. Sebaliknya, PKS membela diri dengan menyatakan bahwa sikap Fachri itu adalah sikap pribadi, bukan fraksi dan partai. Namun, usulan itu dianggap wajar, sebab perbedaan pendapat sangat dimungkinkan dalam berdemokrasi.(inc/rob)


 
Berita Terkait Fahri Hamzah
 
Tegur Dahnil, Fahri Hamzah: Bro, Jangan Seret Pak Prabowo Ke Isu Kecil
 
Fahri Hamzah Sarankan Presiden Bentuk Perppu Perlindungan Data Penduduk
 
Kivlan Zen Batal Dicekal, Fahri Hamzah: Bukti Hukum Kita Diatur Segelintir Orang
 
Jika Prabowo Menang, Fahri Usul SBY dan Amien Rais Jadi Menteri Senior
 
Terlalu Cepat Definisikan Pahlawan dengan Pengertian Baru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]