Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Media Sosial Facebook
Facebook miliki 83 juta 'pengguna palsu'
Tuesday 21 Aug 2012 11:06:34

Facebook (Foto: Ist)
SPANYOL, Berita HUKUM - Facebook menyatakan saat ini terdapat lebih dari 83 juta pengguna palsu di situs jejaring sosial itu.

Dalam laporan yang diterbitkan minggu ini, Facebook mengatakan 8,7% dari 955 pengguna aktifnya kemungkinan palsu.

Perkiraan itu muncul di tengah keprihatinan soal nilai pasaran perusahaan itu.

Secara keseluruhan, Facebook memperkirakan ada sekitar 83,09 juta pengguna palsu yang dikategorikan dalam tiga grup.

Kelompok terbesar adalah yang disebut "palsu" dimana para pengguna tetap mempertahankan akun lain sebagai tambahan.

Kelompok lain disebut "user-misclassified" atau pengguna yang menciptakan profil untuk bisnis, organisasi atau bukan manusia seperti untuk "binatang peliharaan".

Kategori terakhir disebut akun "undesireable" atau tidak diinginkan dan melanggar persyaratan yang ditetapkan Facebook. Akun ini digunakan untuk mengirim pesan sampah atau isi lain.

Membahayakan bisnis

Facebook yang memiliki model bisnis dengan sasaran iklan, mendapatkan kritikan terkait model pemasaran yang menggunakan "likes" (suka) dari pengguna.

"Kami mendapatkan pendapatan cukup besar dari iklan," kata perusahaan itu dalam laporannya.

"Menurunnya pengiklan atau adanya penurunan dalam anggaran yang digunakan pengiklan di Facebook dapat membayakan bisnis kami," kata perusahaan itu.

Bulan lalu, wartawan teknologi BBC Rory Cellan-Jones mendirikan perusahaan palsu yang disebut VirtualBagel untuk menyelidiki tuduhan tentang "likes" palsu.

Penyelidikannya menemukan bahwa mayoritas "likes" untuk perusahaan palsu itu datang dari Timur Tengah dan Asia.

Banyak akun pengguna yang juga palsu seperti "Ahmed Ronaldo" yang ternyata adalah pengguna yang tinggal di Kairo dan direkrut oleh klub sepak bola Spanyol, Real Madrid.

Minggu lalu, perusahaan digital Limited Press menyatakan berdasarkan analisa perangkat lunak mereka, 80% klik iklan di Facebook datang dari pengguna palsu.(bbc/bhc/opn)


 
Berita Terkait Media Sosial Facebook
 
Wahh, Facebook Ratings 'Jeblok' dan Terancam Didepak dari Play Store
 
Bocor Lagi, 533 Juta Nomor Ponsel dan Informasi Data Pengguna Facebook Dicuri
 
Facebook Didenda Rp70 Triliun terkait Pelanggaran Privasi Data
 
Jelang Hari Pencoblosan, Facebook Luncurkan Fitur Info Kandidat Pemilu 2019
 
AS Gugat Facebook Gara-gara Skandal Cambridge Analytica
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]