Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Media Sosial Facebook
Facebook Uji Coba Chat Rahasia Terenkripsi di Messenger
2016-07-10 15:38:05

Facebook mulai pengujian dienkripsi convos rahasia Messenger. Facebook Messenger menambahkan enkripsi end-to-end dalam upaya untuk menjadi aplikasi pesan utama Anda.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - WhatsApp milik Facebook telah memiliki fitur enkripsi end-to-end yang diaktifkan secara otomatis bagi semua pengguna sejak April lalu, dan kini jejaring sosial tersebut menguji fitur serupa untuk layanan Messenger-nya.

Serupa tapi tidak sejenis, enkripsi end-to-end di Messenger adalah opsional, dan tidak diaktifkan secara otomatis.

Untuk saat ini fitur tersebut masih uji coba. Facebook mengatakan akan menggulirkan fitur tersebut terbatas untuk beberapa pengguna saja, dan akan meluncurkan secara lebih luas nantinya.

Jika Anda mendapatkan fitur tersebut, maka Anda dapat mengirim umpan balik jika mau.

WhatsApp menerapkan enkripsi end-to-end menggunakan Signal Protocol yang dikembangkan oleh Open Whisper Systems.

Untuk mendapatkan chatting yang terenkripsi dengan seseorang, Anda harus memulai "percakapan rahasia" dengan orang itu.

Hanya hal-hal yang ada di dalam "percakapan rahasia" yang terenkripsi, sementara percakapan "normal" tidak.

Untuk "percakapan rahasia", Anda juga dapat mengatur waktunya sehingga pesan yang dikirimkan akan otomatis menghilang. Konten seperti video dan GIF tidak didukung "percakapan rahasia".

Enkripsi end-to-end berarti bahwa tidak ada yang dapat mengetahui apa yang Anda komunikasikan, bahkan Facebook sendiri. Komunikasi tersebut bersifat pribadi, antara Anda dan orang yang diajak bicara, demikian seperti dikutip dari GSM Arena.(am/hr/Antara/bh/sya)


 
Berita Terkait Media Sosial Facebook
 
Wahh, Facebook Ratings 'Jeblok' dan Terancam Didepak dari Play Store
 
Bocor Lagi, 533 Juta Nomor Ponsel dan Informasi Data Pengguna Facebook Dicuri
 
Facebook Didenda Rp70 Triliun terkait Pelanggaran Privasi Data
 
Jelang Hari Pencoblosan, Facebook Luncurkan Fitur Info Kandidat Pemilu 2019
 
AS Gugat Facebook Gara-gara Skandal Cambridge Analytica
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]