Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Media Sosial Facebook
Facebook Makin Cengkeram Berita Online
Thursday 14 May 2015 18:01:10

Facebook akan menyediakan aplikasi yang bisa membuka tautan artikel tak lebih dari dua detik. Facebook bersikeras, mereka adalah platform teknologi, bukan perusahaan media.(Foto: facebook)
CALIFORNIA, Berita HUKUM - Dari mana anda mendapatkan berita online? Bagi jutaan orang, jawabannya adalah Facebook, dan sekarang raksasa media sosial itu berencana memberikan penggunanya akses lebih gampang terhadap berita. Facebook memperkenalkan fitur baru dinamakan Instant Articles, yang akan menawarkan kesempatan kepada lembaga-lembaga pemberitaan untuk menciptakan konten interaktif yang lebih gampang dibaca dari halaman aplikasi Facebook pada ponsel.

Bagi perusahaan-perusahaan baru yang sangat ingin menggapai pemirsa muda tawaran ini memang sangat menarik – namun mereka juga waspada dalam memberikan kekuasaan berlebih pada Facebook.

Kecepatan

National Geographic, New York Times, Buzzfeed, Guardian dan BBC merupakan sedikit dari beberapa perusahaan yang sedang mencoba sistem yang akan berarti artikel-artikel mereka akan ditempatkan di server Facebook. Itu berarti Instant Articles akan tampil secara instan dan pengguna tidak harus menunggu link dibuka.

“Kami rasa hal paling penting disini adalah kecepatan,” kata kepala bidang produk Facebook Chris Cox kepada saya melalui tautan video. “Pelajaran utama untuk layanan telpon seluler adalah pentingnya kecepatan, kesegeraan.”

Facebook mengatakan, dengan sistem sekarang dibutuhkan waktu hingga delapan detik untuk membuka tautan artikel berita.

Pada sebuah peragaan fitur Instant Articles, kepada saya diperlihatkan sebuah artikel National Geographic yang langsung memenuhi layar dan memiliki banyak tambahan – foto-foto yang dapat di-“like” secara individual, video yang langsung dimainkan, grafis dan peta dan sebagainya. Facebook mengatakan, kepada penerbit berita, mereka memberikan alat-alat yang dapat digunakan untuk membuat konten lebih menarik.

Artikel khusus

Beberapa dari mereka akan menggunakan fitur itu untuk membuat membuat artikel khusus untuk Instant Articles, sebagian lain seperti BBC, yang akan menggunakan layanan itu untuk konten Newsbeat, menolak pilihan itu. Mereka tidak akan mengunggah konten ke server Facebook jika tak dimuat di situs mereka sendiri.

Apa yang dikejar lembaga-lembaga berita itu adalah apakah jumlah pengunjung situs mereka akan meningkat. Facebook tampaknya percaya bahwa itu akan meningkat dan juga mengatakan mereka akan mendapatkan 100% pendapatan dari iklan yang dijual, sementara jika melalui jaringan iklan media sosial itu mereka terikat pada kesepakatan pembagian 70:30.

Namun lembaga-lembaga pemberitaan juga akan melakukan eksperimentasi ini dengan ragu-ragu. Mereka sadar bagaimana Facebook sudah sangat kuat kehadirannya dalam bidang berita – sebuah laporan dari Pew mengatakan lebih dari setengah warga AS yang menggunakan internet mendapatkan berita politik dan pemerintah dari Facebook.

Was-was

Lembaga-lembaga berita ini mengkhawatirkan mekanisme di belakang sistem pasokan berita Facebook sama seperti kecemasan pemilik bisnis kecil terhadap perubahan pada algoritma pencarian Google. Mereka telah melihat jumlah trafik yang naik turun dengan adanya pergantian algoritma kecil – satu hari artikel anda bisa menjangkau linimasa ribuan orang dan besoknya tidak dibaca satu orang pun.

Mereka yang mencoba Instant Articles pun waswas. Seorang eksekutif di sebuah media mengatakan sulit untuk menolak terlibat dalam apapun yang menjanjikan konten anda mencapai ponsel pembaca – “Facebook mendominasi bidang ponsel,” katanya. Namun dia masih sangat berhati-hati dalam mempercayakan distribusi konten pada pihak ketiga seperti Facebook dan terikat pada putusan mereka mengenai konten apa yang harus diutamakan.

Facebook, seperti Google, selalu bersikeras mereka adalah platform teknologi dan bukan raksasa media.

Betapapun, Facebook sudah jauh lebih kaya dibanding perusahaan berita tradisional – dan dengan kekayaan itu mereka bahkan memperoleh kekuasaan lebih besar lagi ihwal bagaimana pengguna mereka mengakses berita.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Media Sosial Facebook
 
Wahh, Facebook Ratings 'Jeblok' dan Terancam Didepak dari Play Store
 
Bocor Lagi, 533 Juta Nomor Ponsel dan Informasi Data Pengguna Facebook Dicuri
 
Facebook Didenda Rp70 Triliun terkait Pelanggaran Privasi Data
 
Jelang Hari Pencoblosan, Facebook Luncurkan Fitur Info Kandidat Pemilu 2019
 
AS Gugat Facebook Gara-gara Skandal Cambridge Analytica
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]