Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Kejahatan Cyber
Facebook Bantu FBI Tangkap Pelaku Kejahatan Cyber
Friday 14 Dec 2012 00:15:08

Ilustrasi, Hacker.(Foto: Ist)
WASHINGTON, Berita HUKUM - Situs jejaring sosial nomor satu dunia Facebook, baru-baru ini membantu biro federal AS, FBI menangkap sejumlah jaringan pelaku kejahatan dunia maya. Jaringan internasional itu dilaporkan telah menginfeksi 11 juta komputer di seluruh dunia dan mengakibatkan kerugian lebih dari USD 850 juta, salah satu cyber crime terbesar dalam sejarah yang berhasil diungkap.

FBI dibantu Facebook, serta beberapa lembaga hukum dunia lainnya, menangkap 10 orang anggota jaringan itu, yang telah menginfeksi komputer dengan virus Yahos untuk mencuri kartu kredit, rekening bank, dan data personal lainnya.

Tim keamanan Facebook, bersedia membantu FBI membongkar kasus itu setelah Yahos menjadikan para pengguna Facebook sasaran mereka sejak tahun 2010 sampai Oktober 2012. Menurut FBI, dalam rilis resminya, Facebook membantu mereka mengenali pelaku kriminal tersebut dan akun yang sudah diserang. “Sistem keamanan bisa mendeteksi akun yang terinfeksi dan menyediakan alat untuk membersihkan ancaman tersebut. “ demikian pernyataan FBI seperti yang dilansir dari digitalone.com, Rabu (12/12).

FBI yang juga bekerja sama dengan Departemen Kehakiman AS, menduga para hacker jahat itu bekerja menggunakan Butterfly Botnet, suatu jaringan komputer yang biasa digunakan dalam serangan cyber ke sebuah komputer. 10 orang yang ditangkap itu sendiri berasal dari seluruh penjuru dunia. Mulai dari Bosnia dan Herzegovina, kroasia, Macedonia, New Zealand, Peru, Inggris, and AS.(do/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kejahatan Cyber
 
Online Banking Sasaran Terbesar Kejahatan Cyber
 
Kaspersky Lab Makin Agresif Perangi Kejahatan Cyber
 
Trend Micro Bantu Interpol Perangi Kejahatan Cyber
 
Facebook Bantu FBI Tangkap Pelaku Kejahatan Cyber
 
Kejahatan Cyber Terbuka Lebar di Internet UKM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]