Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Media Sosial Facebook
Facebook Artis Rachel Maryam di Bajak OTK
Tuesday 14 May 2013 18:10:51

Rachel Maryam dan Suaminya Edwin Aprihanto, saat melakukan Jumpa Pers.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra yang juga artis top bintang Film Rachel Maryam (33th) di dampingi suaminya, Edwin Aprihandono melakukan jumpa pers terkait di bajaknya akun media sosial facebook (FB) miliknya.

Rachel berasumsi bahwa motif dibalik pembajakan akun FB miliknya ini bisa bermacam-macam. Bisa saja dari lawan politik, atau siapa yang mau menghancurkan karirnya. Ungkap Rachel di Bridcage Cafe, Jakarta Selatan, Selasa (14/5).

Jika saya klarifikasi langsung dan sudah dibuat oleh Admin BBM. Ini juga saya sampaikan bahwa akun FB saya sudah dibajak.

"Saya mengetahui ketika saya sedang di backstage saat make up sebelum acara, ada seorang model laki-laki dan perempuan, tiba-tiba ada yang sapa saya, hei Rachel sayakan si A, kita sering Chating di FB," ujar Rachel menirukan pernyataan model lelaki itu.

Loh saya juga kaget kita kan sering ngobrol, ujar salah seorang laki-laki lain di ruang itu, dan ini sangat memalukan saya.

"Bisa jadi mereka percaya bahwa saya wanita yang kegatelan, dan saya sudah merasa sangat di rugikan secara Moral," ujar Rachel.

Dan Rachel mengaku sudah tidak aktif menggunakan Facebook semenjak ia berada di Senayan sebagai anggota DPR RI, di satu sisi media sosial sangat membantu, tapi bisa dengan sangat mudah menyalahgunakanya dan bisa jadi pisau bermata dua, bisa buruk atau tidak, jelas Rachel.

Sementara suami Rachel, Edwin mengungkapkan dirinya sangat percaya Rachel, dan tidak menyalahkan istrinya karena tahu Rachel sebenarnya.

"bahwa istri saya bukan type yang ngerti teknologi FBan, hanya aktif itu di Twiter, saya percaya istri saya ketimbang media sosial saat ini, dan saya yakin akun Rachel sudah di bajak orang tak bertangung jawab.(bhc/put)


 
Berita Terkait Media Sosial Facebook
 
Wahh, Facebook Ratings 'Jeblok' dan Terancam Didepak dari Play Store
 
Bocor Lagi, 533 Juta Nomor Ponsel dan Informasi Data Pengguna Facebook Dicuri
 
Facebook Didenda Rp70 Triliun terkait Pelanggaran Privasi Data
 
Jelang Hari Pencoblosan, Facebook Luncurkan Fitur Info Kandidat Pemilu 2019
 
AS Gugat Facebook Gara-gara Skandal Cambridge Analytica
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]