Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Habib Rizieq
FPI dan Keluarga 6 Laskar Korban Penembakan Datangi Komnas HAM untuk Serahkan Bukti
2020-12-21 22:20:35

Tampak Mardani Ali Sera mendampingi 6 keluarga korban penembakan mendatangi kantor Komnas HAM.(Foto: Istimewa).
JAKARTA, Berita HUKUM - Front Pembela Islam (FPI) mendatangi Komnas HAM bersama perwakilan keluarga dari 6 laskar yang tewas. Kedatangannya itu untuk menyerahkan bukti yang dikumpulkan FPI atas kasus penembakan 6 laskar di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Pada Senin (21/12), rombongan tokoh-tokoh FPI tiba terlebih dahulu pukul 09.45 WIB. Tokoh-tokoh FPI yang hadir antara lain Ketum PA 212 Slamet Maarif, Habib Hanif Alatas, Yusuf Martak, Habib Muchsin, dan Edy Mulyadi. Turut mendampingi mereka politikus PKS, Mardani Ali Sera.

Tidak lama kemudian, rombongan keluarga 6 laskar hadir didampingi pengacaranya, Aziz Yanuar. Sebelumnya, turut hadir Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro.

Rombongan keluarga 6 Laskar FPI langsung masuk ke kantor Komnas HAM. Mereka tampak menggunakan masker dan melewati pengecekan protokol kesehatan.

Diberitakan sebelumnya, pengacara keluarga 6 Laskar yang tewas, Azis Yanuar, mengatakan terlebih dahulu akan mendatangi Komnas HAM untuk memberikan bukti.

"Rencananya bersama dengan para perwakilan keluarga para syuhada dan beberapa tokoh nasional akan mendatangi Komnas HAM RI guna memberikan bukti," kata Azis Yanuar, selaku pengacara keluarga 6 laskar FPI dalam keterangannya, Senin (21/12).

Azis mengatakan, selain hendak menyerahkan bukti, mereka akan memberikan penjelasan versi keluarga kepada Komnas HAM.

"Untuk selanjutnya, kami bersama para keluarga 6 syuhada, para tokoh nasional dan para pecinta dan pendamba tegaknya keadilan dan kebenaran siap selalu mendukung dan mengawal Komnas HAM RI untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta mengungkap tuntas dan jelas dugaan kekejian dan pelanggaran HAM berat terhadap 6 syuhada tersebut," katanya.

Sementara, Politisi PKS Mardani Ali Sera yang turut mendampingi FPI dan keluarga dari 6 laskar yang tewas ke Komnas HAM. Mardani mengungkap, dalam pertemuan itu, pihak keluarga menyerahkan persetujuan adanya autopsi ulang jenazah 6 laskar FPI jika Komnas HAM ingin melakukan pendalaman.

"Tadi disampaikan ada dokumen keluarga menyetujui jika Komnas HAM memang memerlukan pendalaman dengan melakukan autopsi ulang, tadi disampaikan persetujuan keluarga oleh pengacara," kata Mardani, di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/12).

"Pengacara dan keluarga sudah menyiapkan surat pernyataan boleh kalau Komnas HAM menginginkan ada autopsi ulang karena yang disampaikan keluarga dan pengacara sebagian yang saya tangkap tadi jenazahnya sudah diautopsi padahal tidak ada keluarga yang memberikan persetujuan untuk melakukan langkah otopsi tersebut," tambahnya.

Sebelumnya, antara polisi dan FPI memiliki pernyataan berbeda soal jumlah luka yang ada di tubuh jenazah 6 anggota laskar FPI. Polisi mengatakan ada 18 luka tembak.

"Secara umum ada 18 (delapan belas) luka tembak," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dimintai konfirmasi, Jumat (18/12).

Sedangkan FPI mengklaim ada lebih banyak luka tembak. "Dari jenazah yang kita lihat, lebih dari 18 tembakan," ujar jubir FPI Slamet Ma'arif kepada detikcom, Jumat (18/12).

Slamet tidak menjelaskan detail berapa temuan luka tembak di jenazah laskar. Selain itu, Slamet menanggapi terkait hasil autopsi Polri pada jenazah yang disebutkan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan. Pihaknya masih menunggu hasil investigasi Komnas HAM.

"Kita lihat hasil Komnas HAM nanti ya," ujar Slamet.(eva/detik/bh/sya)



 
Berita Terkait Habib Rizieq
 
Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
 
MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
 
HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
 
HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
 
HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]