Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Prostitusi
FPI Desak Penegak Hukum Menjemput Kembali Para PSK Online yang Dipulangkan
2018-04-08 19:41:53

Tampak Tujuh Pelaku Prostitusi Online di The Pade Hotel, Enam Berstatus Mahasiswi.(Foto: twitter)
ACEH, Berita HUKUM - Kasus pemulangan para pekerja seks komersil (PSK) online terus menjadi perbincangan hangat publik di Aceh. Front Pembela Islam (FPI) Aceh turut menyoroti kasus tersebut.

Ketua FPI Aceh, Teungku Muslim At Thahiry, MA menyesalkan terhadap para pekerja seks komersil (PSK) terbebas dari hukuman cambuk.

"Kami dari FPI dan mewakili para pimpinan Dayah sangat kecewa dengan aparat penegak hukum di Aceh, kenapa hukum dipermainkan, padahal di Aceh telah ada Qanun Jinayat untuk menjerat segala bentuk pelanggaran syariat Islam di Aceh," kata Ketua FPI Aceh, Teungku Muslim At Thahiry, MA, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Minggu (8/4).

Lebih lanjut, dari awal penangkapan para PSK online tersebut pihaknya tidak angkat bicara karena dirinya meyakini penegak hukum akan memberi hukuman kepada para pelaku sesuai hukuman yang diterapkan di Aceh.

"Kami ingin lihat bagaimana keseriusan pemerintah Aceh khususnya aparat penegak hukum, rupanya betul-betul hukum Allah dipermainkan oleh pihak yang berwewenang," ujar Teungku Muslim.

FPI mensinyalir para pelaku prostitusi online dibebaskan, karena para pelanggannya disebut-sebut banyak dari kalangan pejabat penting di Aceh.

"Ini patut dicurigai. Apa karena banyak pelanggannya dari kalangan pejabat penting di Aceh, sehingga mereka bisa lepas dari hukuman cambuk," ucap Muslim.

Karenanya, FPI Aceh mendesak pihak yang berwenang agar menjemput kembali para PSK online yang telah dibebaskan dan proses sesuai dengan qanun yang berlaku di Aceh. Itu dilakukan agar tidak ada yang kebal hukum di negeri yang dijuluki Serambi Mekkah ini.

Dalam hal ini, FPI memberi tenggat waktu kepada pihak yang berwenang 3 x 24 jam untuk segera menjemput kembali mereka. Pihaknya memberi ultimatum apabila tuntutannya tidak segera direspon, maka jangan menyalahkan jika masyarakat akan bertindak.

"Jika desakan kami tidak direspon, maka kami akan mengajak seluruh pecinta syariat di Aceh untuk turun ke jalan melakukan aksi "Bela Syariat" di Banda Aceh," tutup Pimpinan Dayah Darul Mujahidin, Lhokseumawe ini.

Diberitakan, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh memutuskan memulangkan kembali sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online yang beberapa waktu lalu diciduk di Hotel Pade, Darul Imarah Aceh Besar.

Para pelaku dipulangkan kepada orangtuanya masing-masing karena tidak terbukti melakukan melakukan perzinaan.

Ketujuh PSK tersebut yaitu, AY (28) karyawan swasta, dan enam wanita muda yang masih tercatat mahasiswi, RM (23), MJ (23), CA (24), DS (24), RR (21) dan IZ (23). Keseluruhan PSK itu merupakan warga Aceh.(bh/sul)


 
Berita Terkait Prostitusi
 
Bongkar Praktik Prostitusi di RedDoorz TIS Square Tebet, Polisi: Joki dan Ada Anak Dibawah Umur Diamankan
 
Polisi Tangkap Artis VA dan AS terkait Prostitusi Online
 
Polisi Membongkar Kembali Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata
 
Polisi Ungkap 2 Tersangka Kasus Prostitusi Online Berkedok Pijat Tradisional di Kalibata City
 
FPI Desak Penegak Hukum Menjemput Kembali Para PSK Online yang Dipulangkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]