Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Prostitusi
FPI Desak Penegak Hukum Menjemput Kembali Para PSK Online yang Dipulangkan
2018-04-08 19:41:53

Tampak Tujuh Pelaku Prostitusi Online di The Pade Hotel, Enam Berstatus Mahasiswi.(Foto: twitter)
ACEH, Berita HUKUM - Kasus pemulangan para pekerja seks komersil (PSK) online terus menjadi perbincangan hangat publik di Aceh. Front Pembela Islam (FPI) Aceh turut menyoroti kasus tersebut.

Ketua FPI Aceh, Teungku Muslim At Thahiry, MA menyesalkan terhadap para pekerja seks komersil (PSK) terbebas dari hukuman cambuk.

"Kami dari FPI dan mewakili para pimpinan Dayah sangat kecewa dengan aparat penegak hukum di Aceh, kenapa hukum dipermainkan, padahal di Aceh telah ada Qanun Jinayat untuk menjerat segala bentuk pelanggaran syariat Islam di Aceh," kata Ketua FPI Aceh, Teungku Muslim At Thahiry, MA, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Minggu (8/4).

Lebih lanjut, dari awal penangkapan para PSK online tersebut pihaknya tidak angkat bicara karena dirinya meyakini penegak hukum akan memberi hukuman kepada para pelaku sesuai hukuman yang diterapkan di Aceh.

"Kami ingin lihat bagaimana keseriusan pemerintah Aceh khususnya aparat penegak hukum, rupanya betul-betul hukum Allah dipermainkan oleh pihak yang berwewenang," ujar Teungku Muslim.

FPI mensinyalir para pelaku prostitusi online dibebaskan, karena para pelanggannya disebut-sebut banyak dari kalangan pejabat penting di Aceh.

"Ini patut dicurigai. Apa karena banyak pelanggannya dari kalangan pejabat penting di Aceh, sehingga mereka bisa lepas dari hukuman cambuk," ucap Muslim.

Karenanya, FPI Aceh mendesak pihak yang berwenang agar menjemput kembali para PSK online yang telah dibebaskan dan proses sesuai dengan qanun yang berlaku di Aceh. Itu dilakukan agar tidak ada yang kebal hukum di negeri yang dijuluki Serambi Mekkah ini.

Dalam hal ini, FPI memberi tenggat waktu kepada pihak yang berwenang 3 x 24 jam untuk segera menjemput kembali mereka. Pihaknya memberi ultimatum apabila tuntutannya tidak segera direspon, maka jangan menyalahkan jika masyarakat akan bertindak.

"Jika desakan kami tidak direspon, maka kami akan mengajak seluruh pecinta syariat di Aceh untuk turun ke jalan melakukan aksi "Bela Syariat" di Banda Aceh," tutup Pimpinan Dayah Darul Mujahidin, Lhokseumawe ini.

Diberitakan, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh memutuskan memulangkan kembali sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online yang beberapa waktu lalu diciduk di Hotel Pade, Darul Imarah Aceh Besar.

Para pelaku dipulangkan kepada orangtuanya masing-masing karena tidak terbukti melakukan melakukan perzinaan.

Ketujuh PSK tersebut yaitu, AY (28) karyawan swasta, dan enam wanita muda yang masih tercatat mahasiswi, RM (23), MJ (23), CA (24), DS (24), RR (21) dan IZ (23). Keseluruhan PSK itu merupakan warga Aceh.(bh/sul)


 
Berita Terkait Prostitusi
 
• Bongkar Praktik Prostitusi di RedDoorz TIS Square Tebet, Polisi: Joki dan Ada Anak Dibawah Umur Diamankan
 
• Polisi Tangkap Artis VA dan AS terkait Prostitusi Online
 
• Polisi Membongkar Kembali Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata
 
• Polisi Ungkap 2 Tersangka Kasus Prostitusi Online Berkedok Pijat Tradisional di Kalibata City
 
• FPI Desak Penegak Hukum Menjemput Kembali Para PSK Online yang Dipulangkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]