Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
FPI
FPI, GNPF-Ulama dan PA 212: Pemerintah Gagal Atasi Penistaan Agama dan TKA China
2020-06-06 21:45:07

Ilustrasi. Demo Aksi Bela Islam.(Foto: BH /nmd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-Ulama), dan Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) menilai pemerintah saat ini gagal atasi penistaan agama yang belakangan ini kian marak. Dalam lima tahun terakhir juga semakin marak penodaan terhadap agama dan tokoh-tokohnya, tanpa adanya tindakan hukum atau law enforcement yang jelas dan tegas dari aparat penegak hukum.

"Kami menuntut tindakan hukum yang tegas dari aparat penegak hukum terhadap para pelaku penodaan dan penistaan agama oleh orang yang sama silih berganti menista Tuhan, Rasul, kitab suci, agama dan para ulama. Perlakuan semacam ini jelas ada unsur adu domba yang akan berakibat benturan horizontal di masyarakat," ujar Ketua Umum FPI, KH. Ahmad Shobri Lubis dalam keterangannya, Kamis (4/6).

Menurut KH. Ahmad Shobri, selain gagal atasi penistaan agama, pemerintah saat ini juga gagal memgantisipasi masifnya arus masuk TKA asal China. Padahal pada saat yang sama tingkat pengangguran rakyat justru semakin tinggi. Sehingga harusnya mengutamakan rakyat Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan dibanding TKA China.

"Pemerintah segera menghentikan masuknya Imigran atau TKA asal China, sekaligus segera memulangkan imigran atau TKA yang berkerja tanpa izin, termasuk di dalamnya yang masa berlaku izin kerjanya telah habis. Berikan peluang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia untuk mengisi lapangan pekerjaan yang tersedia, karena saat ini dengan terjadinya PHK maka rakyat sedang butuh lapangan pekerjaan untuk menafkahi diri dan keluarganya," tandasnya.

Lebih lanjut KH. Ahmad Shobri juga mengatakan, saat ini juga semakin represif pemerintah melalui aparat penegak hukumnya berupa tindakan kriminalisasi terhadap tokoh dan kelompok kritis yang bersebarangan dengan penguasa. Tindakan tersebut tentu saja semakin menjauhkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis sebagai pengamalan Pasal 28 UUD 45. Akibatnya saat ini mengarah pada terciptanya negara kekuasaan.

"Mendesak Kapolri dan Ka BIN untuk segera menghentikan upaya kriminalisasi terhadap ulama, tokoh dan kelompok yang kritis terhadap kebijakan pemerintah serta mengusut tuntas aktor intelektual dibalik kriminalisasi ulama dan tokoh tersebut," tegasnya.

Penghinaan Ulama

Ketua Umum PA 212, Ustadz Slamet Ma'arif juga meminta agar semua laporan terhadap penistaan agama, penghinaan ulama segera diproses. Panggil dan tahan bila memenuhi unsur hukum terhadap para penistaan agama, penghinaan ulama tersebut. Biarkan nanti pengadilan yang memutuskan para penistaan agama, penghinaan ulama untuk menghukumnya.

"Hukum harus adil dan cepat seperti secepat mereka memproses yang dianggap menghina Jokowi," paparnya.

Diketahui saat ini Ormas Gerbang Amar (Gerakan Kebangsaan Adil Makmur) juga menyatakan siap membantu Polri bila kesulitan mencari posisi keberadaan Abu Janda Alias Permady Arya, satu di antara penista agama. Saat ini sudah banyak laporan ke polisi terkait Abu Janda yang diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial (medsos).

"Ratusan ribu anggota dan pengurus Ormas Gerbang Amar di manapun dan kapanpun siap bantu Polisi jika sulit menemukan keberadaan Abu Janda. Lambatnya proses penanganan perkara ini menimbulkan kesan Abu Janda sulit dicari, kebal hukum dan Polisi dianggap takut kepada Abu Janda," ujar H.M.Ismail, SH, MH pendiri Ormas Gerbang Amar di Jakarta, Kamis (4/6).

Menurut Ismail sebagai warga negara Indonesia asli seluruh anggota Gerbang Amar bertekad ingin membantu pihak Kepolisian RI. Pihak Kepolisian RI jangan sampai mau dijadikan alat untuk adu domba oleh pribadi - pribadi cemen dan pengecut. Diyakini sembunyi dimana saja pasti dengan mudah terdeteksi keberadaan orang-orang yang lari dari panggilan polisi.

Seperti berita-berita yang sudah viral di media sosial bahwa Abu Janda melalui akun video vlog nya terang terangan menyerang umat Islam dengan mengkait kaitkan teroris dengan agama Islam. Dengan gaya kampungan dan gagah berani dia memprovokasi agar Umat Islam terpancing.(harianterbit/bh/sya)


 
Berita Terkait FPI
 
Eks Ketum FPI Shabri Lubis Ditahan Polisi Terkait Kasus Petamburan
 
Sudjiwo Tedjo Heran Polri Hidupkan Pam Swakarsa Tapi FPI Dibubarkan
 
Tim Hukum FPI Klaim Laporan Informasi Pelanggaran HAM Berat Sudah Diterima Mahkamah Internasional
 
Komnas HAM: Meninggalnya 4 Laskar FPI di Tangan Petugas Termasuk Pelanggaran HAM
 
Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI, Mengedarkan Konten FPI Tidak Dapat Dipidana
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]