Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Busyro Muqoddas
FPDIP Masih Jagokan Busyro Pimpim KPK
Saturday 26 Nov 2011 23:34:52

Trimedya Panjaitan (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Fraksi PDIP DPR memberi sinyal akan kembali mendukung Busyro Muqoddas menjadi Ketua KPK. Selain Busyro, fraksi ini juga mendukung Bambang Widjojanto sebagai pimpinan KPK. Sedangkan dua calon lainnya yang dilirik PDIP, yakni dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan. Bambang sendiri masuk dari unsur masyarakat. Sedangkan satu lagi juga dari unsure masyarakat.

“Untuk Ketua KPK, PDIP merasa Pak Busyro ini masih patut dipertimbangkan. Kemungkinannya adalah 50-50. Kami akan perbincangkan Pak Bambang dan Pak Busyro sebagai Ketua KPK," kata anggota Komisi III DPR asal FPDIP Trimedya Panjaitan dalam acara diskusi di Jakarta, Sabtu (26/11).

Menurut dia, dengan kepemimpinan Bambang atau Busyro dan beberapa komposisi capim KPK lainnya, KPK diharapkan bisa lebih memiliki keberanian untuk membongkar kasus-kasus korupsi yang selama ini ditangani dan belum diselesaikan oleh KPK.

Kinerja KPK, imbuh Trimedya, sebelumnya dianggap lamban apalagi dalam sejumlah kasus-kasus. "Kasus mafia pajak itu sempat mandeg dan pernah gelar perkara di Polri dan Kejagung, tapi mandeg juga pada Gayus lalu. Sedangkan kasus wisma atlet, kalau dilokalisir hanya Nazaruddin, takkan banyak diharapkan akan berkembang ke penerima aliran dana,” jelas pengacara ini.

Terkait dengan calon komisioner dari unsur kejaksaan dan kepolisian, ungkap dia, pihaknya mendalami laporan mengenai sepak terjang Aryanto Sutadi selama bertugas di kepolisian. begitu pula dengan Zulkarnaen yang merupakan datang dari unsur kejaksaan.

"Zulkarnaen kan tidak terlalu sorotan kepada beliau, karena relatif darat-datar saja karirnya. Dia cuma pernah jadi kajati Jawa Timur, sekali Sesjamwas Kejagung. Selain itu, tidak ada yang menonjol. Kalau Aryanto cukup populer, pernah jadi kapolda, di Mabes juga, mulai dari Direktur, kadiv hukum juga pernah jadi cukup mencuat itu. Tapi lihat saja nanti,” kata Trimedia.

Selain dua nama tersebut, PDIP juga masih memiliki tiga nama lainnya. Mereka adalah Yunus Husein, Bambang Widjojanto dan Abraham samad. "Tapi nanti kita liat lagi, dari lima ini yang mana yang akan dipilih. Kami akan dalami informasi terkait sepeka terjang para capim itu,” tandasnya.

Trimedya mengakui bahwa memang dalam pemilihan capim KPK ini kuat sekali aroma lobi-lobi di DPR. Untuk itu, pihaknya akan memilih pimpinan KPK yang independen dan bebas dari pesanan kasus tertentu. "Masih ada lobi-lobi mungkin partai-partai. Sosok pimpinan yang tidak bisa diintervensi oleh penguasa. Empat kasus penting, century, travel cheque, mafia pajak, wisma atlet," ujar dia.(inc/spr)


 
Berita Terkait Busyro Muqoddas
 
• Busyro Muqoddas Sampaikan Persoalan Kekinian Bangsa pada Kajian Ahad Pagi
 
• Ini Dia, Empat Tantangan Pemimpin Mendatang
 
• Penempatan Posisi Busyro Muqoddas Timbulkan Spekulasi
 
• Busyro Klaim DPR tak Undang Dirinya
 
• Busyro Muqoddas Legowo Dicopot dari Ketua KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]