Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
PDIP
FPDIP DPR Dukung Pembentukan Pansus Mafia Anggaran
Tuesday 26 Jul 2011 14:00

Ilustrasi. Suasana didepan Gedung DPD PDI-P DKI Jakarta di Tebet.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA-Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendukung penuh pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Mafia Anggaran di DPR. Hal ini dianggap perlu untuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

"Jika semua fraksi DPR sepakat, PDIP pasti mendukung penuh pembentukan Pansus Mafia Anggaran,” kata Sekjen DPP PDIP Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Selasa (26/7).

Sebelumnya, Nazaruddin melontarkan pernyataan bahwa politisi partai tersebut menggunakan dana APBN pada penyelenggaraan kongres Partai Demokrat di Bandung, 2010 lalu yang dimenangkan Anas Urbaningrum.

Menurut dia, untuk membentuk Pansus di DPR harus ada kesepakatan khusus dari fraksi-fraksi, tidak bisa hanya Fraksi PDIP yang teriak sendiri. Alasannya, PDIP tidak dalam posisi menginisiasi usulan pembentukan Pansus Mafia Anggaran, termasuk hak DPR lainnya yang berkaitan dengan penggunaan APBN. "FPDIP mendukung audit penggunaan keuangan APBN oleh BPK yang tugasnya memang mengaudit keuangan negara," jelas dia.

PDIP sebagai parpol oposisi, lanjut dia, akan terus melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Ia merujuk Pansus Bank Century yang dibentuk DPR tahun lalu, didasarkan atas hasil audit dari BPK yang menemukan adanya penyimpangan pada pemberian dana talangan ke Bank Century. "Kalau informasi yang disampaikan Nazaruddin, itu urusan internal partai lain. PDIP tidak akan ikut campur rumah tangga partai lain. Biarlah lembaga penegak hukum yang menindaklanjutinya," tegasnya.

Tjahjo mengingatkan lembaga penegak hukum lebih meningkatkan kinerjanya untuk mengungkap kasus-kasus yang terkait dengan anggaran, terutama kasus Bank Century dan kasus cek pelawat. Pasalnya, sejumlah orang yang diduga terlibat hingga kini masih bebas, padahal perannya sudah sangat jelas dan transparan dalam pemeriksaan fakta di pengadilan. “Kasus Century dan kasus cek perjalanan harus juga ikut dituntaskan,” tandasnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, permainan proyek dan anggaran kementerian tidak terlepas dari segitiga antara komisi dan badan anggaran (Banggar) DPR serta pemerintah. "Komisi, banggar, dan pemerintah, segitiga itu yang bisa menentukan anggaran (APBN)," kata Trimedya.

Menurutnya, kalau ada kebocoran dalam anggaran, tidak hanya DPR yang harus dipersalahkan. Pemerintah juga harus diperiksa. Namun, sepertinya pimpinan lembaga penegak hukum enggan mengusik mengenai masalah tersebut, karena mereka akan berdampak pada risiko politik dan hukum.

“Seperti kasus cek pelawat yang banyak mengorbankan politisi PDIP. Padahal, ada beberapa pihak yang berperan penting dalam kasus itu,” tandas mantan Ketua Komisi II DPR ini.(dbs/biz)


 
Berita Terkait PDIP
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]