Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Cambuk
FPAU Minta PSK Online Aceh Dihukum Cambuk
2018-03-29 04:19:59

Ilustrasi. Tampak 7 orang tersangka. kasus jaringan prostitusi online di Aceh Utara.(Foto: BH /sul).
ACEH, Berita HUKUM - Forum Pemuda Aceh Utara (FPAU) meminta bagi pelanggar syariat Islam di Aceh dihukum cambuk. Hal ini disampaikan terkait diamankannya lima tersangka kasus jaringan prostitusi online di kawasan Cunda, Muara Dua, Lhokseumawe, Senin (26/3).

Dalam penggrebekan itu, polisi mengamankan lima orang tersangka. Tiga wanita, dan dua pria. Adapun yang diamankan yaitu, GW (33) SA (21), RR (24), PH (41) dan ES (33).

Sebelumnya, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh juga berhasil membongkar prostitusi online di Banda Aceh. Seorang mucikari dan enam wanita yang diduga pekerja seks komersial (PSK) diamankan dari sebuah hotel berbintang, Rabu (21/3) sekitar pukul 23:00 WIB.

Ketujuh PSK tersebut yaitu, AY (28) karyawan swasta, dan enam wanita muda yang masih tercatat mahasiswi, RM (23), MJ (23), CA (24), DS (24), RR (21) dan IZ (23). Polisi juga menciduk germo yang berinisial MR (28), juga tercatat masih sebagai mahasiswa. Keseluruhan PSK itu merupakan warga Aceh, sementara mucikari merupakan warga Sumatera Utara.

Mereka memasang tarif paling rendah Rp 1 juta dan paling tinggi 2 juta. Untuk tempat tergantung pada kesepakatan.

"Ini harus dihukum cambuk, karena telah mencoreng nama baik Aceh yang dikenal sebagai Serambi Mekah," tegas Ketua Divisi Hubungan Masyarakat FPAU, Rajali Samidan, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Rabu (28/3).

Rajali mengatakan, dalam hal ini pemerintah bisa memberikan hukuman yang setimpal kepada para PSK dan mucikari yang telah merusak anak Aceh dan mereka juga harus dicambuk sesuai dengan berlakunya qanun (peraturan daerah) Syariat Islam di Aceh.

"Jadi sudah sepantasnya mereka dihukum cambuk agar memberikan efek jera bagi para PSK dan mucikari lain yang belum terungkap kedoknya," tegas Rajali.

Selain itu, FPAU juga berharap kedepan pengawasan hotel harus diperketat oleh pemerintah karena masih banyak tempat dan anak Aceh yang melakukan hal tersebut. Pihaknya meyakini banyak hotel dan tempat lain yang ada di Aceh dijadikan tempat prostitusi atau perzinahan.(bh/sul)


 
Berita Terkait Cambuk
 
Pergub Tentang Pelaksanaan Hukuman Cambuk Dilaksanakan di LP Lukai Hati Rakyat Aceh
 
FPAU Minta PSK Online Aceh Dihukum Cambuk
 
Kajari Kuala Simpang Eksekusi Cambuk 7 Tersangka Maisir atau Perjudian
 
Algojo Eksekusi Cambuk 4 Orang dan Ada 10 Kasus Lagi Antri
 
Karena Hamil Yusra Selamat dari Sabetan Cemeti Rotan Algojo
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]