Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Aceh
FPAU Dukung Penerapan Hukuman Pancung di Aceh
2018-03-19 15:53:38

Ilustrasi.(Foto: twitter)
ACEH, Berita HUKUM - Wacana penerapan hukuman pancung (qisash) di Aceh bagi terpidana kasus pembunuhan mendapat berbagai tanggapan. Forum Pemuda Aceh Utara (FPAU) mendukung rencana penerapan hukum pancung (qisash) di Aceh. Apalagi, Aceh merupakan daerah satu-satunya yang memiliki wewenang khusus dalam menerapkan syariat Islam.

Kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Senin (19/3), Humas FPAU, Rajali Samidan mengatakan hukum qisas merupakan solusi yang tepat mengingat banyaknya kasus kriminal di Aceh.

Dia menuturkan, selama ini banyak anak-anak Aceh diperkosa setelah itu dibunuh dengan cara tidak manusiawi. Maka dengan adanya hukuman tersebut setidaknya bisa membuat efek jera bagi pelaku.

"Kita berharap ini tidak hanya sekedar wacana, tapi pemerintah Aceh harus serius dan jangan takut dengan ancaman dari pihak manapun," tegas Rajali.

"Aceh ini punya kekhususan yang tidak dimiliki daerah lain dalam penerapan syariat Islam. Hukum pancung pun ini bukan rekayasa, tetapi aturan tersebut sudah ada di dalam Alquran," ujarnya.

Selain mengenai hukum pancung, FPAU juga berharap Qanun (Peraturan Daerah) tentang Jinayat juga harus diterapkan karena selama ini dirinya melihat hanya di beberapa daerah yang menerapkan qanun tersebut. Sedangkan qanun sudah lama ditanda tangani.(bh/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]