Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
PTPN
FORKALIGA Dukung KPK Usut Tuntas Dugaan Kasus Korupsi di PTPN IV
Wednesday 24 Oct 2012 13:48:02

Demo Massa Forkaliga, dukung KPK usut kerugian di PT.PN Sumut di depan gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Seratusan massa dari Forum Komunikasi Lintas Lembaga (FORKALIGA) melakukan demo di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan Jakarta, (24/10). Massa pendemo meminta agar kasus di PTPN IV di Sumatra Utara, yang diduga telah merugikan negara dan tercium aroma korupsi ini, diusut tuntas oleh KPK sebagai lembaga negara yang fokus pada pemberantasan korupsi, terutama korupsi kelas kakap.

Dari pernyataan sikap Forkaliga, bahwa pada tanggal 13 Agustus 2009 telah terjadi kerjasama antara PT.Perkebunan Nusantara IV dengan PT.Sinar Indo Pelita tentang pekerjaan borongan pengadaan dan pemasangan 29 unit mesin expeller first oil pressing dan 25 unit mesin expeller second oil pressing serta renovasi dan modifikasi mesin expeller untuk peningkatan rendemen PKO dari 43% menjadi 45% di unit usaha Pabatu dengan nilai kontrak sebesar Rp19.657.554.660 (Sembilan belas miliar enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh empat ribu enam ratus enam puluh rupiah).

Berdasarkan surat perjanjian nomor: 04.05/S.Perj/315/VII/2009, PT. Sinar Indo Pelita menyatakan mendapat dukungan dari perusahaan Malaysia MUAR BAN LEE SDN. BHD yang merupakan Produsen mesin yang dimaksud, namun terdapat kejanggalan dalam hal perbedaan logo Perusahaan, dimana logo yang diajukan oleh PT. Sinar Indo Pelita berbentuk menyerupai Bearing, berdasarkan website (www.mbl.com). PT. MUAR BAN LEE logo sebenarnya berbentuk jenis pohon palma, dibawahnya terdapat tulisan MBL dan gambar gear setengah lingkaran.

Perwakilan Forkaliga menjelaskan bahwa sebagai data pembanding, kami memiliki fotocopy penawaran harga dari perusahaan kompetitor yaitu PT.HSS INDUSTRIAL PRODUCT SDN. BHD di Malaysia yang menawarkan harga mesin dimaksud secara komplit hanya seharga USD 18.800 atau sekitar Rp188.000.000, sementara harga RM 104.000 atau sekitar Rp 312.000.000, yang ditawarkan oleh PT. MUAR BAN LEE hanya untuk mesin expeller first dan second oil pressing sangat tidak wajar dan terlalu mahal. Jelas tertulis bahwa didalam kontrak, PT. Perkebunan Nusantara IV telah menyediakan sendiri beberapa komponen mesin berupa gear unit, pulley dan belting, safety cover, serta electro motor, apalagi harga yang ditawarkan menggunakan kurs mata uang Ringgit Malaysia bukan Dollar Amerika, bahwa hal tersebut bukan suatu kelaziman bagi perusahaan yang bertaraf internasional dalam melakukan penawaran harga produk.

Dengan adanya indikasi dugaan pemalsuan logo Perusahaan, setelah pemasangan 29 unit expeller first oil pressing dan 25 unit mesin expeller second oil pressing serta renovasi dan modifikasi mesin expeller untuk peningkatan rendemen PKO dari 43% menjadi 45% yang terjadi adalah bahwa pada tanggal 8 April 2010 sampai dengan tanggal 12 April 2010 rendemen PKO malah menurun pada kisaran 40% sampai dengan 41%.

Desta Hariyanto selaku koordinator aksi menjelaskan bahwa, "Kuat dugaan kami, bahwa 29 unit mesin expeller first oil pressing dan 25 unit mesin expeller second oil pressing adalah tidak disuply dari PT. MUAR BAN LEE SDN. BHD, kami menduga peralatan tersebut diproduksi oleh perusahaan yang tidak profesional tanpa ada jaminan kwalitas, sehingga menyebabkan kerja mesin tidak maksimal dan menyebabkan kerugian pada hasil produksi.

Ditambahkannya bahwa, "Dengan terjadinya kasus tersebut di atas, kami memperkirakan kerugian yang dialami oleh perusahaan milik Kementerian BUMN tersebut mencapai kisaran dua belas miliar rupiah. Kami meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus ini," kata Desta.(bhc/mdb)





 
Berita Terkait PTPN
 
2 Direksi Ditangkap KPK, PTPN III Terkuak Punya Utang Rp 42 Triliun
 
Buruh PTPN I Cot Girek Belum Terima Gaji Selama Sebulan
 
Puluhan Kilometer Jalan Hancur, PTPN I Cot Girek Diam Saja
 
Akhirnya 5.705 Karyawan PTPN I Aceh Terima Pembayaran Gaji
 
PTPN I Aceh Juara Satu POR-BUMN Lima Kali
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]