Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Mafia Hukum
FORBES Meminta KPK Segara Tangkap Lucas
Tuesday 16 Oct 2012 14:23:30

Aksi demonstras mendesak agar KPK kasus dugaan penyuapan pajak di depan Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM – Seakan tiada habisnya massa dari berbagai elemen masyarakat melakukan demo mendesak KPK agar mengusut aneka macam kasus kelas kakap. Siang tadi seratusan lebih massa dari Forum Bersama (FORBES) menggelar aksi demonstrasi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menelusuri dan mengusut kasus dugaan penyuapan pajak yang dilakukan oleh saudara Lucas SH serta meminta kepada KPK untuk menangkap dan menyidik Lucas SH yang nyata-nyata telah menginjak-injak wibawa Hakim, (16/10). “Tangkap Lucas! Tegakkan Keadilan,” seru Hamidi Alfaraby.

Dalam pernyataan FORBES yang merupakan gabungan dari GERAK, FPJ, KMJ, AMPUH, memaparkan betapa jahatnya kejahatan kerah putih (white colour crime) yang terorganisir, sistimatis, konspiratif dan melibatkan lebih dari satu orang.

Dugaan tindak penyuapan terhadap beberapa hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan oleh seorang pengacara yang bernama Lucas SH kini telah ramai dibicarakan publik. Berdasarkan pengakuan sekretarisnya Safera Yusana Sertana (Yusan), Lucas SH telah memberikan gratifikasi sebesar 100 juta rupiah (04/02/2009) dan 200 juta rupiah dalam perkara Welwin kepada Dr. H. M. Hatta Ali SH, MH. Ia juga menyuap sebesar 46 juta rupiah yang diserahkan secara bertahap, dalam perkara Aspac kepada Hakim Agung Andi Samsan Nganro.

Pada persoalan ini, Undang Undang dengan jelas menyatakan pada pasal 12B (1) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto UU No. 20 Tahun 2001 : Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, kehakiman dan komisi pemberantasan korupsi serta pihak yang berhubungan dengan peradilan (Pengacara) seharusnya mempunyai komitmen yang kuat untuk menegakkan hukum, guna mewujudkan keadilan. Sikap inilah yang ditunggu-tunggu oleh seluruh rakyat Indonesia yang berharap akan ditegakkannya hukum seadil-adilnya. Bukan hanya ramai memperebutkan dukungan dan berlomba membangun opini saja manakala sedang berebut kewenangan.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Mafia Hukum
 
FORBES Meminta KPK Segara Tangkap Lucas
 
KPK Didesak Usut Kasus Mafia Hukum MA
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]