Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemilu 2014
FKPP ACEH Dukung Prabowo-Hatta
Wednesday 21 May 2014 16:33:15

Pasangan Prabowo-Hatta dan belasan ribu pendukung berjalan dari Masjid Sunda Kelapa ke KPU RI untuk mendaftar Capres Cawapres Pemilu 2014, Tampak 6 petinggi partai hadir; Gerindra, PAN, PPP, PKS, PBB dan Golkar, Selasa (20/5).(Foto: BH/put)
ACEH, Berita HUKUM - Forum Komunikasi Pemberdayaan Pemuda Aceh (FKPP-ACEH), menyatakan dukungannya terhadap Prabowo-Hatta sebagai Capres dan Cawapres 2014-2019.

"Setelah mempelajari kemunculan calon kandidat presiden dan wakil presiden Indonesia 2014-2019 dengan pandangan yang kritis dan hati-hati, juga melihat visi misi berikut rekam jejak mereka, maka terdapat kesesuaian tujuan kami dengan Calon Presiden Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Ir Hatta Rajasa," ujar Zamzami, kepada BeritaHUKUM.com Rabu (21/5).

Dukungan kepada pasangan Prabowo-Hatta antara lain didasarkan keinginan para aktivis untuk menegakkan kedaulatan bangsa, menghadirkan peran negara yang kuat sekaligus adil dalam melindungi rakyat kecil, disamping mampu mewujudkan aspek kesejahteraannya.

"Kami juga mengharapkan terciptanya harmoni dan gotong royong di dalam kehidupan masyarakat, termasuk dapat membangun Indonesia ke arah bangsa besar berdaya saing tinggi serta meletakkan rakyat sebagai subjek pembangunan. Inilah sikap dan semangat kami yang utama dalam mendukung pasangan capres/cawapres Prabowo Hatta," jelasnya.

Zamzami mengatakan, masyarakat sejauh ini menginginkan terwujudnya Indonesia yang berwibawa, berdaulat, anti terhadap praktik kapitalisme dan imperialisme asing yang kerap menghisap perekonomian bangsa, serta bercita-cita agar taraf kehidupannya meningkat.

Sementara itu, Indonesia memerlukan pencapaian ekonomi tinggi sehingga bisa sejajar dengan bangsa-bangsa besar lainnya.

"Harapan ini kami letakkan ke pundak pasangan Prabowo-Hatta, karena merupakan dua sosok yang memiliki kemampuan untuk menuju kebangkitan negara dan bangsa, dengan merujuk pada kualifikasi baik pengalaman dalam memimpin maupun kapasitas lain yang memang sudah teruji, dan karena itu pula sangat pantas menjadi duet pemimpin nasional," ungkapnya.

Ia menambahkan, setelah Indonesia merdeka sepanjang 69 tahun, ternyata nasib bangsa masih dalam cengkeraman asing dan kompradornya yang melanjutkan esensi kolonialisme. Hal itu ditunjukkan dengan dominasi penguasaan aset-aset strategis bangsa berupa ladang minyak, tambang, hutan, dan sebagainya.

Indonesia ini ibarat sebuah kapal yang sudah penuh dengan penumpangnya, akan tetapi kalau Nahkodanya (Kaptennya_red) tidak tau kemana arah akan dituju, maka jangan berharap para penumpang akan menuju sampai ke tujuan akhirnya yaitu kesejahteraan. Jika nahkodanya memaksa berlayar maka sesampai di tengah laut akan bingung mau menuju ke arah mana secara tidak sadar dia sudah menabrak gunung Es di tengah laut.

Maka, imbuhnya, setiap penumpang akan terjun bebas ke laut lepas. Hancurlah cita-cita dan harapan para generasi muda Indonesia akibat ulah Nahkodanya!

Justru dari itu semua, kami dari FKPP-ACEH siap menggantikan Nahkoda baru untuk Indonesia yang lebih maju dan terarah kedepan semoga sampai ketujuan akhir bagi seluruh Rakyat Aceh khususnya dan Indonesia pada umumnya.

Menurutnya sampai saat ini struktur masyarakat kolonial masih berlangsung dengan hakikat keberadaan bangsa sebagai bangsa kuli di dalam negeri dan di negara tetangga sampai ke Timur Tengah.

Dilain sisi, negara tidak tegas dalam menjamin kebutuhan lapangan kerja secara layak, adanya kehidupan bermartabat untuk rakyatnya.

"Kami juga melihat demokrasi yang ini berlangsung adalah demokrasi super liberal, yang mendudukkan wakil-wakil rakyat tidak amanah, tidak mengurus rakyatnya, dan cenderung sekadar membuat produk-produk legal yang mengokohkan dominasi asing atas bangsa kita, yakni dominasi kaum kapitalis atas rakyat miskin, selain mengekalkan politik anti kesejahteraan," sebutnya.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]