Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Medan
FITRA Sumut: 'Bersihkan Sumut dari Perampok Uang Rakyat'
Wednesday 15 May 2013 17:05:48

Irvan Hamdani Hasibuan selaku Kepala Divisi Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Sumatera Utara (FITRA Sumut).(Foto: BeritaHUKUM.com/nco)
MEDAN, Berita HUKUM - Teringat dengan lagu Iwan Fals dengan judul "satu-satu", para Kepala Daerah yang ada di Sumatera Utara mulai berurusan dengan penegak hukum. Mudah-mudahan ini seperti arisan dimana setiap Kepala daerah yang terindikasi melakukan korupsi mendapat giliran untuk diproses secara hukum. Hal ini dikatakan Irvan Hamdani Hasibuan selaku Kepala Divisi Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Sumatera Utara (FITRA Sumut) kepada wartawan saat ditemui dikantornya Jl. Jati No.1 Medan, Rabu (15/5).

Irvan menjelaskan bahwasannya dimulai, "dari Bupati Simalungun, Bupati Padang Lawas, Walikota Medan dan Operasi Tangkap Tangan Bupati Madina kini telah berurusan dengan hukum, dan kita patut mengapreasi kinerja aparat penegak hukum, meski terkesan lambat dalam menuntaskan kasus korupsi yang ada,” ujarnya.

Ditambahkannya, "Penangkapan yang dilakukan oleh KPK terhadap Bupati Madina sungguh sangat brilian dan kita harus mengacungkan jempol sebab jika menilik kinerja kejaksaan yang terkesan lambat dalam pemberantasan korupsi khususnya di Sumatera Utara ini, itu tebukti dengan lebih dari 2 Tahun kasus yang melibatkan Walikota Medan Rahudman Harahap dan telah ditetapkan tersangka serta menjadi terdakwa namun belum juga ditahan mereka,” tambahnya.

Lanjutnya lagi, “kita berharap agar pemberantasan korupsi tidak berhenti sampai disini saja, sebab masih sangat banyak kepala-kepala daerah yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi,” katanya.

“Salah satu contoh nyata adalah penyelewengan dana Bansos dan Hibah yang diduga banyak diselewengkan, tentu hal ini tidak lepas dari pada kebijakan kepala daerahnya, bayangkan saja milliaran rupiah uang negara diselewengkan dalam program Bansos dan dana hibah ini, seperti di Kabupaten Langkat Rp 3 miliar dana Bansos dan hibah tidak jelas pertanggung jawabannya, serta dana ADD sebesar Rp 9,5 milliar juga tidak tepat sasaran, ini juga harus diusut tuntas sebab merugikan rakyat,” tegas Irvan.

Kemudian lanjutnya, “Kabupaten Padang Lawas Utara juga mengalami hal yang sama, sekitar Rp 3 milliar lebih dana Bansos tidak dipertanggungjawabkan serta pembangunan masjid raya yang merugikan keuangan negara Rp 1,9 milliar, ini juga harus diusut sebab rakyat yang menjadi korban dari para koruptor ini,” ujarnya kembali.

Irvan berharap agar para aparat hukum didaerah tidak seperti macan ompong, jangan sampai masyarakat Sumut ini tidak lagi memiliki kepercayaan terhadap intitusi penegak hukum yang ada, akan tetapi aparat penegak hukum kiranya bekerja dengan maksimal dan secara jujur agar Sumut bias bebas dari Korupsi.(bhc/nco)


 
Berita Terkait Medan
 
• Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati
 
• Walikota Medan Mengaku Sangat Bersyukur dengan Sosok Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto
 
• Pernyataan Polda Sumut terkait di Medsos, Penyerangan Mapolda Sumut Masalah Hutang Piutang
 
• Sambut HUT Bhayangkara Ke 70, Turn Back Trail Kapolres Simalungun
 
• Aspikom Aceh Dilantik di Sela-sela Kongres Nasional ke IV Aspikom
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]