Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Dana Kampanye
FITRA SUMUT: Dana Bantuan Keuangan Kepada Daerah Hanya Memuluskan Jalan Incumbent di Pilkada
Monday 04 Mar 2013 11:21:53

Direktur Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Utara, Rurita Ningrum.(Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Sumatera Utara (FITRA SUMUT) mensinyalir perbedaan besaran bantuan keuangan daerah hanya untuk memuluskan Incumbent Plt Gubsu Gatot Pujonugroho, patut diduga kepala daerah yang mendukung Incumbent akan mendapatkan dana perimbangan yang cukup besar dan kepala daerah yang tidak mendukung maka akan dikurangi, hal ini dikatakan langsung oleh Direktur Eksekutif FITRA SUMUT Rurita Ningrum kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Senin (4/3).

Lanjut Ruri, “Tidak ada batasan yang mengatur tentang besaran bantuan keuangan kepada daerah bawahan harus turun atau naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Karena alokasi belanja bantuan keuangan Kabupaten/Kota diatur oleh Permendagri No. 32 yang intinya adalah untuk mengatasi kesenjangan fiscal, namun beberapa daerah yang menerima kenaikan dana tersebut secara signifikan patut diduga ada kaitannya dengan PEMULIKADA 2013,” ujarnya.

Patut diduga juga bahwa daerah-daerah yang Bupatinya mendukung Incumbent mendapat kenaikan alokasi belanja bantuan yang luar biasa sementara yang Bupatinya menjadi Penantang seperti Deli Serdang justru turun. Patut diduga hal tersebut terkait dengan perdagangan pengaruh untuk perluasan dukungan terhadap Gubernur dalam PEMILUKADA, ungkapnya.

Ruri juga menambahkan “Perdagangan pengaruh dalam konvensi PBB tentang anti Korupsi adalah dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi. Indonesia juga sudah meratifikasi konvensi ini melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 pada 19 September 2006, sehingga FITRA SUMUT menghimbau kepada penegak hukum agar dapat memulai penyidikan,” tambahnya.

Dijelaskannya, “saat ini di Jawa Barat sedang diusut perdagangan pengaruh Ahmad Heryawan (Aher) selaku Gubernur dalam mempengaruhi kredit yang mengucur ke simpatisan PKS tanpa melalui prosedur yang benar, kasus BJB sekarang dalam pengawasan BI dan BPK, begitu pula dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Putusan yang telah in kracht di Mahkamah Agung ini terkait suap yang diterima. Meskipun Nazaruddin anggota Komisi III DPR, sedangkan proyek yang diurus dibahas di Komisi X DPR, hubungan Nazaruddin sebagai bendahara Partai Demokrat dengan Menpora Andi Alifian Mallarangeng yang berasal dari partai yang sama menjadi salah satu pertimbangan penting sebagai pengaruh politik. Bagaimana dengan Sumatera Utara?," kata Ruri.

"Semoga kerja Penegak Hukum di Sumatera Utara dapat mengungkap indikasi perdagangan pengaruh ini, jangan sampai ada lagi pemimpin-pemimpin daerah di Sumatera Utara yang terlibat kasus korupsi baik secara langsung ataupun melalui pengaruh politiknya," pungkasnya.(bhc/nco)


 
Berita Terkait Dana Kampanye
 
Aturan Dana Kampanye
 
KPU Ungkap Caleg DPD Harus Laporkan Dana Kampanye
 
Bulan Ini KPU Sahkan Aturan Dana Kampanye
 
Aturan Dana Kampanye Bisa Menyinggung Rasa Keadilan Caleg Non Pengurus?
 
KPU dan Bawaslu Diminta Audit Dana Kampanye Parpol dan Caleg
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]