Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Dana Kampanye
FITRA SUMUT: Dana Bantuan Keuangan Kepada Daerah Hanya Memuluskan Jalan Incumbent di Pilkada
Monday 04 Mar 2013 11:21:53

Direktur Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Utara, Rurita Ningrum.(Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Sumatera Utara (FITRA SUMUT) mensinyalir perbedaan besaran bantuan keuangan daerah hanya untuk memuluskan Incumbent Plt Gubsu Gatot Pujonugroho, patut diduga kepala daerah yang mendukung Incumbent akan mendapatkan dana perimbangan yang cukup besar dan kepala daerah yang tidak mendukung maka akan dikurangi, hal ini dikatakan langsung oleh Direktur Eksekutif FITRA SUMUT Rurita Ningrum kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Senin (4/3).

Lanjut Ruri, “Tidak ada batasan yang mengatur tentang besaran bantuan keuangan kepada daerah bawahan harus turun atau naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Karena alokasi belanja bantuan keuangan Kabupaten/Kota diatur oleh Permendagri No. 32 yang intinya adalah untuk mengatasi kesenjangan fiscal, namun beberapa daerah yang menerima kenaikan dana tersebut secara signifikan patut diduga ada kaitannya dengan PEMULIKADA 2013,” ujarnya.

Patut diduga juga bahwa daerah-daerah yang Bupatinya mendukung Incumbent mendapat kenaikan alokasi belanja bantuan yang luar biasa sementara yang Bupatinya menjadi Penantang seperti Deli Serdang justru turun. Patut diduga hal tersebut terkait dengan perdagangan pengaruh untuk perluasan dukungan terhadap Gubernur dalam PEMILUKADA, ungkapnya.

Ruri juga menambahkan “Perdagangan pengaruh dalam konvensi PBB tentang anti Korupsi adalah dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi. Indonesia juga sudah meratifikasi konvensi ini melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 pada 19 September 2006, sehingga FITRA SUMUT menghimbau kepada penegak hukum agar dapat memulai penyidikan,” tambahnya.

Dijelaskannya, “saat ini di Jawa Barat sedang diusut perdagangan pengaruh Ahmad Heryawan (Aher) selaku Gubernur dalam mempengaruhi kredit yang mengucur ke simpatisan PKS tanpa melalui prosedur yang benar, kasus BJB sekarang dalam pengawasan BI dan BPK, begitu pula dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Putusan yang telah in kracht di Mahkamah Agung ini terkait suap yang diterima. Meskipun Nazaruddin anggota Komisi III DPR, sedangkan proyek yang diurus dibahas di Komisi X DPR, hubungan Nazaruddin sebagai bendahara Partai Demokrat dengan Menpora Andi Alifian Mallarangeng yang berasal dari partai yang sama menjadi salah satu pertimbangan penting sebagai pengaruh politik. Bagaimana dengan Sumatera Utara?," kata Ruri.

"Semoga kerja Penegak Hukum di Sumatera Utara dapat mengungkap indikasi perdagangan pengaruh ini, jangan sampai ada lagi pemimpin-pemimpin daerah di Sumatera Utara yang terlibat kasus korupsi baik secara langsung ataupun melalui pengaruh politiknya," pungkasnya.(bhc/nco)


 
Berita Terkait Dana Kampanye
 
• Aturan Dana Kampanye
 
• KPU Ungkap Caleg DPD Harus Laporkan Dana Kampanye
 
• Bulan Ini KPU Sahkan Aturan Dana Kampanye
 
• Aturan Dana Kampanye Bisa Menyinggung Rasa Keadilan Caleg Non Pengurus?
 
• KPU dan Bawaslu Diminta Audit Dana Kampanye Parpol dan Caleg
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]