Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Jalan Tol
FITRA: Desak Kejagung Usut Dugaan Mark Up Projek Tol Bandara Kuala Namu
Sunday 21 Jul 2013 21:46:26

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Projek Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan Medan - Kualanamu (Tol Road Development Of Medan - Kualanamu) yang rencanaya Kamis (25/7) mulai di operasikan oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan, dan akan di resmikan penggunaanya oleh Presiden SBY pada tanggal (9/9) mendatang. Sementara untuk projek pengerjaan jalan penghubung askes ke Bandara di kerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, dengan nilai anggaran sebesar Rp.491 Milyar, untuk total pengerjaan jalan antara Bandara Kuala Namu menuju Medan sepanjang 18 Kilometer.

Dimana setiap satu KM akses jalan ke Bandara tersebut, menghabiskan dana sebesar Rp.27.2 Milyar. Nilai harga ini benar-benar sangat fantastis dan mahal sekali, serta terkesan mengada-ada. Hal ini di ungkapkan Dir Investigasi dan Advokasi FITRA, Ucok Sky Khadafi, di mana FITRA Medesak Kejaksaan Agung RI segera melakukan langkah penyelidilkan terhadap indikasi bau busuk dalam pengerjaan projek ini di Kementerian PU ini.

"Anggaran Kementerian (PU) untuk jalan bebas hambatan Medan via Kuala Namu mulai dari tahun 2010 sampai 2013 sebesar telah menghabiskan dan sekitar Rp.491.064.283.000.," ujar Ucok, Minggu (21/7).

Sedangkan, sumber anggaran ini berasal dari Rupiah murni sebesar Rp. 159.192.283.000. Dan utang luar negeri sebesar Rp.331.872.000.000. Di jelaskan Ucok lagi secara gambalang nilai aliran dana serta uraian anggaran pertahun, dan sumber pendanaanya pengerjaan projek jalan tol Bandara Kuala Namu.

‎​​Dalam pelaksanaan jalan Bebas Hambatan Medan - Kuala Namu tahun 2012 di gelontorkan dana sebesar Rp.228.870.794.000.

Dimana sumber pendanaannya berasal dari Rupiah murni sebesar Rp.137.083.794.000. Dan utang luar negeri sebesar Rp.91.787.000.000.

Pada tahun 2012, ada juga perencanaan teknis dan pengawasan Teknis pembangunan jalan bebas Hambatan Medan - Kualanamu sebesar Rp.7.000.000.000 berasal dari Rupiah murni.

Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan Medan - Kuala Namu periode tahun 2013 sebesar Rp. 242.645.039.000.

Pelaksanaan pada priode tahun 2013, ada juga paket perencanaan dan pengawasan teknis pembangunan jalan bebas Hambatan medan - Kualanamu sebesar Rp.8.800.000.000 yang berasal dari Rupiah murni.

Dan PPKP2JBH Medan - Kualanamu sebesar Rp.1.211.782.000 berasal dari Rupiah murni.

Dari gambaran diatas, Seknas FITRA mempunyai catatan bahwa, sumber pendanaannya berasal dari Rupiah Murni sebesar Rp.2.645.039.000. Dan utang luar negeri sebesar Rp.240.000.000.000.

Ucok Sky Khadafi meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bekerjasama dengan Kejaksaan Agung segera membentuk Tim penyidik guna membongkar dugaan penyimpangaan jalan tol dari Kuala Namu ke Medan.

Menurut Ucok, "anggaran sebesar sebesar Rp.331.872.000.000 yang berasal dari utang luar negeri harus diselamatkan dari dugaan penyimpangaan lantaran rakyat Indonesia harus membayar bunga dan pokok utang tersebut," pungkasnya.(bhc/put)


 
Berita Terkait Jalan Tol
 
Daftar 7 Ruas Tol Baru yang Beroperasi Gratis pada Libur Natal dan Tahun Baru
 
Ini 9 Jenis Kartu yang Bisa Dipakai untuk Bayar Tol
 
Balas Pengkritik, Presiden: Kalau Enggak Mau Bayar Lewat Jalan Nasional
 
Tindakan Korupsi Pembangunan Tol Layang MBZ Mempermalukan Bangsa
 
Asyik! Jakarta-Bandung Lewat Tol Ini Tak Sampai 1 Jam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]