Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Golkar
F-Golkar Minta DPR Kembalikan Surat Kubu Agung
Wednesday 17 Dec 2014 22:49:10

Ilustrasi. Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin (kiri) dan Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin meminta pimpinan DPR mengembalikan surat pergantian pimpinan Fraksi Partai Golkar yang dikirimkan Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Jakarta Ibnu Munzir.

"Kami mendesak pimpinan DPR dan pihak kesekjenan DPR segera mengembalikan surat tersebut kepada pengirimnya," kata Ade Komarudin di ruang rapat Fraksi Golkar DPR, Nusantara I, Jakarta, Rabu (17/12).

Dia mengatakan Fraksi Golkar tidak ingin DPR sebagai lembaga tinggi negara masuk dalam konflik kepentingan sekelompok orang yang haus kekuasaan dengan menabrak peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut dia, langkah sekelompok orang yang mengatasnamakan DPP Partai Golkar yang mengirimkan surat pergantian pimpinan Fraksi Partai Golkar kepimpinan DPR adalah tindakan keliru.

"Tindakan itu keliru dan memalukan DPP Partai Golkar yang sah dan diakui pemerintah," ujarnya.

Ade Komarudin mengatakan keputusan Kemenkumham terkait dualisme di internal Golkar menyerahkan ke internal partai, sehingga tugas sosial politik Golkar mengacu pada Munas Golkar di Riau 2009.

Hal itu menurut dia apapun langkah PG yang dipandang benar secara hukum adalah hasil Munas Riau 2009.

"Artinya kepemimpinan di bawah Aburizal Bakrie sebagai ketua umum pada Munas Riau 2009 yang diakui pemerintah," katanya.

Dia menegaskan berdasarkan surat Kemenkumham itu berarti pimpinan Fraksi Golkar di DPR yang diakui negara adalah pimpinan fraksi yang ditunjuk pimpinan Golkar di bawah ARB.

Menurut dia, atas dasar itu pihaknya meminta pimpinan DPR untuk tidak menanggapi surat yang diajukan Golkar versi Munas Jakarta.

"Surat yang diajukan itu (dari kubu Agung Laksono) tidak ada dasar hukumnya karena DPR merupakan lembaga negara. Ada aturan yang berlaku dan harus dihargai," ujarnya.

Sebelumnya Ketua DPP Partai Golkar Bidang Organisasi hasil Munas Jakarta Ibnu Munzir menemui pimpinan DPR untuk menyampaikan surat kepengurusan mengenai Fraksi Golkar di DPR dan MPR.

"Kami mau menyampaikan ketua fraksi yang kami tunjuk, Ketua Fraksi DPR yaitu Agus Gumiwang dan Ketua Fraksi Golkar di MPR Agun Gunandjar," kata Ibnu Munzir di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu (17/12).

Dia menjelaskan kedua kubu (Agung Laksono dan Aburizal Bakrie) tidak ada pengesahan dan kepengurusan lama sudah mati secara hukum oleh Munas di Bali dan Jakarta.

Ibnu Munzir mengatakan masyarakat harus melihat psikologis mayoritas anggota Fraksi Golkar menolak Munas Jakarta karena mendapatkan tekanan.

Sementara, Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie memberikan statement pada akun media sosial twitternya @aburizalbakrie beberpa jam lalu yang menulis;

1. Saya akan memberikan sedikit penjelasan mengenai keputusan Menkumham tentang @Golkar5

2. Keputusan Menkumham belum bisa memberikan pengesahan baik hasil Munas Bali maupun Jakarta.

3. Dlm penjelasan resmi Menkumham juga menyatakan pemerintah akui hasil Munas @Golkar5 sebelumnya di Pekanbaru, Riau.

4. Kepengurusan hasil Munas Riau adalah: saya Ketum dan Idrus Marham Sekjen. Sementara Agung Laksono sbg Waketum, dan Priyo Budi sbg Ketua.

5. Keputusan2 yg dikeluarkan oleh DPP hasil Munas Riau masih sah dan mengikat. Termasuk soal pembentukan fraksi di DPR

6. Fraksi Partai Golkar di DPR saat ini adalah yg sah krn dibentuk sblm ada Munas Bali/Jakarta, dan tdk bs diubah oleh pihak Munas Jakarta.

7. Sbg ketua umum sy siap menjalankan keputusan Menkumham untuk menyelesaikan permasalah @Golkar5 melalui Mahkamah Partai.

8. Jika melalui Mahkamah Partai masalah yg ada tdk bs diselesikan, kami siap menempuh jalur hukum ke pengadilan, sesuai surat Menkumham.

9. Demikian penjelasan singkat saya, semoga bermanfaat.(ella/Antara/bhc/sya)


 
Berita Terkait Partai Golkar
 
Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
 
Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
 
Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
 
Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
 
Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]