Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Penganiayaan
Eza Gionino Penuhi Panggilan Tim Penyidik
Monday 14 Jan 2013 17:11:28

Eza Gionino (kanan) saat tiba di Polres Jakarta Selatan, Senin (14/1), bersama pengacaranya, Hendrik Jehaman, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait pengaduan penganiayaan yang dilaporkan oleh mantan kekasihnya, Ardina Rasti.(Foto: ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Artis peran Eza Gionino, bersama pengacaranya, Hendrik Jehaman, Senin (14/1) pukul 10:45 WIB tiba di Polres Jakarta Selatan untuk memenuhi panggilan tim penyidik terkait laporan penganiayaan yang diadukan oleh mantan kekasihnya, Ardina Rasti.

Eza menjalani pemeriksaan di lantai 3 Polres Jakarta Selatan, didampingi oleh Hendrik. Tim penyidik memanggil Eza dengan statusnya sebagai tersangka atas laporan kekerasan fisik yang dinyatakan oleh Rasti. Rasti telah mengadukan Eza tiga kali. Pertama, Juli 2011, kemudian Juni 2012, dan ketiga Oktober 2012.

"Dari penyidik sudah memanggil dia dengan status sebagai tersangka untuk penyelidikan," jelas Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Aswin, seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Senin (14/1).

Bukti kekerasan fisik dan pernyataan saksi telah dikumpulkan untuk memperkuat kebenaran pengaduan Rasti. Bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik antara lain handphone dan bangku plastik yang menurut laporan Rasti dibanting oleh Eza.

Jika terbukti bersalah, Eza akan dikenai pasal 335 dan pasal 351 ayat 1 KUHP. "Pasal 335 dan pasal 351 ayat 1. Pasal 335 hukumannya satu tahun penjara, pasal 351 ayat 1 dua tahun delapan bulan," terang Aswin.(kmp/bhc/opn)


 
Berita Terkait Penganiayaan
 
Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
 
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
 
Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
 
Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
 
Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]