Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Penganiayaan
Eza Gionino Bantah Pecandu Alkohol
Saturday 26 Jan 2013 21:59:36

Eza Gionino usai menjalani pemeriksaan.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Belakangan Aldi Firmansyah, pengacara Ardina Rasty, menyebutkan bahwa Eza Gionino gemar meminum alkohol. Meski tidak sampai taraf pecandu, menurut Aldi, Eza sempat meminum alkohol sebelum menganiaya Rasty.

Namun, kabar itu dibantah oleh Hendrik Jehaman, kuasa hukum Eza. Menurut Hendrik, kliennya tidak pernah sama sekali menenggak minuman keras atau alkohol.

"Dia (Eza Gionino) itu anak baik, dia enggak pernah macam-macam, apalagi minum alkohol. Kalau dia mabuk, bagaimana dia bisa shooting. Jadi enggak mungkinlah mabuk," tepis Hendrik saat dihubungi wartawan via ponselnya, Sabtu (26/1).

Menurut Hendrik, Eza kini sedang dalam keadaan bingung. Ia menyayangkan kejadian tersebut melebar dengan kabar yang menurutnya tidak benar.

"Enggak ada gimana-gimana, Eza malah bingung kenapa ceritanya jadi kayak begitu," tekan Hendrik.

Menurut Hendirk, kini ia dan Eza masih fokus pada jalannya penyidikan. Dalam kesempatan wawancara itu Hendrik juga menekankan bahwa tidak ada tindakan penganiayaan yang dilakukan kliennya.

Sebelumnya, Eza telah menjalani pemeriksaan di lantai 3 Polres Jakarta Selatan, didampingi oleh Hendrik. Tim penyidik memanggil Eza dengan statusnya sebagai tersangka atas laporan kekerasan fisik yang dinyatakan oleh Rasti. Rasti telah mengadukan Eza tiga kali. Pertama, Juli 2011, kemudian Juni 2012, dan ketiga Oktober 2012.

"Dari penyidik sudah memanggil dia dengan status sebagai tersangka untuk penyelidikan," jelas Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Aswin, Senin (14/1).

Bukti kekerasan fisik dan pernyataan saksi telah dikumpulkan untuk memperkuat kebenaran pengaduan Rasti. Bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik antara lain handphone dan bangku plastik yang menurut laporan Rasti dibanting oleh Eza.

Jika terbukti bersalah, Eza akan dikenai pasal 335 dan pasal 351 ayat 1 KUHP. "Pasal 335 dan pasal 351 ayat 1. Pasal 335 hukumannya satu tahun penjara, pasal 351 ayat 1 dua tahun delapan bulan," terang Aswin.(dbs/bhc/opn)



 
Berita Terkait Penganiayaan
 
Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
 
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
 
Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
 
Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
 
Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]