Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Penganiayaan
Eza Gionino Akan Lewatkan Ramadhan di Penjara
Monday 10 Jun 2013 16:27:05

Eza Gionino.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pesinetron Eza Gionino didakwa bersalah oleh majelis hakim atas tindak penganiayaan terhadap Ardina Rasti dalam sidang putusan pekan lalu. Pengadilan pun menetapkan bintang FTV itu ditahan selama 7 bulan.

Hukuman itu tak hanya membuat bintang sinetron 'Putih Abu-abu' itu stop menjalani kontrak syutingnya. Namun, juga mengharuskannya untuk siap melalui bulan Ramadan, Juli nanti di dalam penjara, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Senin (10/6).

Terbayang bagaimana beratnya menghadapi bulan suci tersebut di tahanan. Namun, kuasa hukum Eza menuturkan bahwa kliennya tersebut ikhlas menerima hukuman itu.

"Dia kemarin sudah bilang tidak masalah. Yang penting dia bilang keluarganya sehat. Dan ibunya masih sering jenguk kok," ujar Hendarsam kuasa hukum Eza saat dihubungi detikHOT via telepon.

Hakim telah mengganjar Eza dengan hukuman 7 bulan penjara dikurangi masa tahanan sejak dirinya resmi berstatus tersangka pada Januari silam. Meski hanya tersisa 1 bulan tahanan, namun ia dan keluarganya keberatan dengan keputusan tersebut.

Belakangan Eza pun tengah menimbang untuk melakukan banding terkait putusan yang ia terima.(ppf/doc/mmu/dtk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Penganiayaan
 
Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
 
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
 
Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
 
Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
 
Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]