Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Penganiayaan
Eza Gionino: Saya Merasa Tidak Bersalah
Monday 27 May 2013 16:57:09

Eza Gionino.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Eza Gionino berharap majelis hakim bisa memberikan keputusan seadil-adilnya. Sebab, berdasarkan pembelaan yang disampaikan kuasa hukumnya, ia tidak bersalah melakukan penganiayaan terhadap bekas pacarnya, Ardina Rasti.

"Saya merasa tidak bersalah. Dan, saya tidak meminta semua orang percaya kepada saya. Saya hanya berharap nantinya majelis hakim bisa membuat keputusan seadil-adilnya," ucapnya, Senin, (27/5), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hendry Sangapta Sitepu, kuasa hukum bintang sinetron "Putih Abu-abu" itu, menyampaikan harapannya supaya menjatuhkan hukuman yang obyektif karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya tidak terbukti.

"Terdakwa Reza Pahlevi tidak terbukti sah dan meyakinkan besalah atas tindak pidana spt disebutkan jaksa penuntut umum yakni, pasal 351 ayat 1, 406 ayat 1, 335 ayat 1 KUHP," ucap Hendry, seperti yang dikutip dari tribunnews.com, pada Senin (27/5).

Karena itu, ia berharap kliennya dibebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum. "Kembalikan nama baik, harkat, dan martabat Reza Pahlevi. Dan, kembalikan beban perkara ke negara," ucapnya.

Hendry menambahkan kliennya belum pernah dihukum. Eza berlaku jujur dan sopan di pengadilan. Usianya juga masih muda dan punya masa depan. Apalagi, Eza juga tulang punggung keluarganya.

Mendengar hal itu, Jaksa Penuntut umum akan memberikan tanggapan tertulis pada sidang selanjutnya, Selasa, 28 Mei 2013.(wj/tbn/bhc/rby)


 
Berita Terkait Penganiayaan
 
Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
 
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
 
Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
 
Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
 
Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]