Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Gorontalo
Evaluasi Terpadu Kegiatan Pembangunan Perikanan Kelautan Provinsi Gorontalo
Thursday 26 Sep 2013 21:00:48

Prof. Dr. Winarni Monoarfa, MS pada kegiatan monitoring dan evaluasi terpadu program dan kegiatan pembangunan perikanan dan kelautan tingkat Provinsi Gorontalo.(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - "Pembangunan sektor perikanan dan kelautan, Pemprov Gorontalo telah memperoleh alokasi anggaran APBN tahun 2013 ini sebesar Rp. 59,02 miliar, dan didukung dengan alokasi APBD Provinsi Gorontalo tahun 2013 sebesar Rp. 21,33 miliar. Setiap tahunnya akan terus diupayakan adanya signifikansi peningkatan anggaran tersebut dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat,” papar Sekertaris Daerah Provinsi Gorontalo, Prof. Dr. Winarni Monoarfa, MS pada kegiatan monitoring dan evaluasi terpadu program dan kegiatan pembangunan perikanan dan kelautan tingkat Provinsi Gorontalo, Kamis (26/9).

Winarni mengemukakan, penyerapan anggaran untuk dana dekonsentrasi baru mencapai 48,98 persen untuk fisik, dan 44,41 persen untuk realisai keuangan, dari total anggaran 8,9 miliar.

Sekda berharap bahwa momen kegiatan monev ini harus dimanfaatkan dengan baik, untuk mengidentifikasi masalah yang menghambat pelaksanaan program dan penyerapan anggaran.

“Kita harus lakukan identifikasi apa masalahnya dan apa hambatannya, dan segera tentukan bagaimana strategi dan solusi percepatan penyerapannya,” tegas Winarni.

Sedangkan untuk Tugas Pembantuan kemajuannya cukup bagus, dimana dari total pagu 37,6 miliar, sudah terealisasi fisik sebesar 81,63 persen. Namun untuk realisasi keuangannya harus lebih dipacu, karena penyerapannya baru mencapai 63,92 persen.

“Setelah monev ini, kinerja harus lebih ditingkatkan, mengingat saat ini kita sudah memasuki triwulan ke empat dan waktu kita bekerja tinggal kurang lebih dua bulan,” pungkas Sekda.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]