Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Seminar
Etika Demokrasi Perlu Peran dari Pemuda
Monday 20 Oct 2014 12:33:55

Ilustrasi. Universitas Tanjung Pura, Kalimantan Barat.(Foto: Istimewa)
PONTIANAK, Berita HUKUM - Ketidak stabilan iklim politik di Indonesia akan sering terjadi jika kebijakan pemerintah dapat merugikan rakyat. Hilangnya rasa percaya masyarakat berujung pada iklim ekonomi dan politik yang tidak lagi kondusif.

Karenanya menurut Kusmulyadi selaku Pembantu Rektor III Universitas Tanjungpura Pontianak, peran pemuda diharapkan dapat mengawal jalannya demokrasi. Tentu dengan pengawalan yang beretika dan tidak terjebak dalam tindakan yang anarkis.

"Di sinilah pemuda ikut mengawal dan mengontrol jalannya demokrasi. Tentunya, dilakukan dengan cara yang baik, sebab dengan baik itu mengandung etika. Berbeda dengan benar yang tidak memperhatikan etika. Sering kali dalam mencermati situasi yang berkembang mahasiswa akan terjerembab dalam tindakan anarkis," tutur Kusmulyadi, pada BeritaHUKUM, Minggu, (19/10).

Sebelumnya pada Jumat (17/10) dalam Seminar Refleksi Sumpah Pemuda bertema 'Peran Pemuda dalam Mengawal Demokrasi di Indonesia' yang diadakan Himpunan Mahasiswa Jurusan Fisip Universitas Tanjung Pura (HMJ Fisip Untan), Kusmulyadi turut mengingatkan perlunya mengedepankan independensi dan idealis pada para pemuda. Dan tidak menjadi oposisi yang berserakan.

“Akan hal peran pemuda, akan lebih baik jika mahasiswa senantiasa ada ditengah masyarakat guna membangun intelektualitas dalam diskusi dan kajian serta membangun solidaritas yang beretika,” imbuh Kusmulyadi.

Adapun mengacu pada Undang-undang (UU) No. 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan, Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Tanjung Pura, Alvian, mengatakan, pemuda yang berumur 16-30 tahun, memiliki banyak potensi dengan perannya sebagai kekuatan moral, kontrol perubahan dan agen perubahan.

“Peran pemuda sudah dilindungi Undang-undang. Tinggal bagaimana peran ini dikelola. Perlu ada kekompakan dari berbagai elemen pemuda untuk mempersatukan apa yang telah dijabarkan pada UU No. 40 Tahun 2009 itu,” ungkap Alvian.

Menurut Alvian, pihaknya tengah berupaya guna memberdayakan pemuda. Salah satu caranya, adalah melakukan pertukaran pemuda yang belum lama ini ke Jepang, Tiongkok dan Malaysia.

"Selain itu kami juga menggelar Jambore Pemuda ke Jogyakarta," jelas Alvian menambahkan.

Propinsi Kalimantan Barat hingga kini mengalami peningkatan jumlah organisasi kepemudaa. Sesuai data pada Dinas Pemuda dan Olahraga Tanjung Pura,Saat ini ada 73 OKP terdaftar, belum termasuk yang belum terdaftar di KNPI.(bhc/ytt/mat)


 
Berita Terkait Seminar
 
Seminar Sosialisasi PP No.39/2020: 'Akomodasi yang Layak Bagi Disabilitas dalam Proses Peradilan'
 
Seminar 'Membedah RUU Kejaksaan' terdapat 6 Urgensi dan 4 Kesimpulan
 
Seminar KMI: 'Integrasi Indonesia National Single Window (INSW) dalam Memangkas Dwelling Time'
 
PRN: Menyelami 1 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK dari Sudut Angka Kematian dan Ibu Melahirkan
 
Seminar Payung Hukum Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]