Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
HAKI
Eropa Larang Paten dari Sel Janin Manusia
Wednesday 19 Oct 2011 16:56:58

Ilustrasi (Foto: Incaf.net)
LONDON (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Eropa melarang penerbitan paten pengobatan medis dengan menggunakan sel tunas dari janin manusia yang mengalami kerusakan dalam proses itu. Dalam putusannya Mahkamah Eropa mengatakan undang-undang melarang penerbitan paten yang menyangkut martabat manusia.

Penggunaan embrio untuk tujuan penyembuhan atau diagnosa yang diterapkan pada embrio manusia dan yang berguna bisa dipatenkan. "Tetapi penggunaannya untuk tujuan penelitian ilmiah tidak bisa dipatenkan," demikian isi dari pernyataan mahkamah itu, seperti dikutip situs BBC, Rabu (19/10).

Putusan Mahkamah Eropa ini dikeluarkan terkait kasus yang diajukan organisasi Greenpeace tentang paten sel urat syaraf yang diambil dari sel tunas janin. Greepeace Jerman berpendapat tidak etis menerbitkan paten berdasarkan sel yang diambil dari embrio manusia yang kemudian dihancurkan.

Putusan pengadilan menyangkut metode yang diciptakan oleh seorang profesor Jerman, Oliver Bruestle. Dia mengubah sel tunas janin manusia menjadi sel syaraf. Sel tunas embrio mempunyai potensi berkembang menjadi jaringan di tubuh. Sel tunas embrio diharapkan bisa menyembuhkan berbagai penyakit seperti Parkinson, stroke, penyakit jantung dan diabetes bila kendala-kendala teknis bisa diatasi.

Sebagian ilmuwan mengkritik putusan pengadilan dengan alasan putusan ini akan memaksa penelitian dilakukan di luar wilayah Eropa dan menunda pengobatan-pengobatan baru yang berlandaskan sel tunas.

Profesor Pete Coffey dari Institute of Ophthalmology, London, yang melakukan penelitian tentang penggunaan sel tunas untuk pengobatan kebutaan mengatakan keputusan ini memberatkan. "Ini bisa benar-benar menghentikan kemajuan terapi sel tunas bagi penyakit-penyakit yang sejauh ini belum ada obatnya," katanya.

Prof Austin Smith dari Wellcome Trust Centre for Stem Cell Research, Universitas Cambridge, Inggris mengatakan, "Putusan pengadilan yang disesalkan ini membuat para ilmuwan dalam posisi menggelikan."(bbc/sya)


 
Berita Terkait HAKI
 
Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
 
Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
 
JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
 
Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
 
DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]