Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Bola
Erick Thohir Mengangumi Pemain Barunya Hernanes di Intermilan
Thursday 13 Feb 2014 03:23:43

Thohir yakin, kedatangan Hernanes dan D’Ambrosio akan mambawa Inter kembali ke jajaran klub elit.(Foto: Istimewa)
JAKARTA , Berita HUKUM - Erick Thohir (43) pemilik saham terbanyak di club Intermilan FC, memuji sekali perfomence pemain barunya setinggi langit, Hernanes. Pengusaha muda kondang asal Indonesia ini sangat yakin harga Hernanes yang mencapai 30 juta Euro setara dengan Rp.400 milyar akan sebanding dengan kontribusinya di tim dalam waktu dekat.

Dalam laga aksinya saat melawan Sassulo di akhir pekan lalu, Hernanes menjalani debutnya dianggap sangat gemilang. Ia menyumbangkan assist pada gol semata wayang Inter yang diciptakan Walter Samuel.

"Saya tahu pembelian Hernanes sangat krusial. Dia bisa memberikan perbedaan dalam pertandingan dan mencari ruang dari lini tengah," ujar Thohir seperti dilansir Football Italia (12/2).

Tambahnya juga, Hernanes kewarganegaraan Brazil itu dianggap mahir dalam permainan koceknya mengunakan kedua kakinya.

"Hernanes bisa menggunakan dua kakinya dengan mahir. Lini serang kami akan semakin tajam, Kemenangan atas Sassuolo sangat penting untuk mengakhiri periode buruk." Kata Thohir, seperti yang juga dirilis dari Liputan6.com

Sebelumnya, gelandang serang asal negeri Samba ini juga merupakan pemain andalan bagi Lazio FC. Total ia menciptakan 40 gol dari 154 penampilannya bersama klub ibu kota tersebut.(lp6/bhc/bar)


 
Berita Terkait Bola
 
Menang 5-2 Lawan Thailand, Timnas Sepakbola Indonesia Raih Medali Emas SEA Games 2023: Penantian 32 Tahun
 
Sukamta Minta Indonesia Konsisten pada Amanat UUD 1945
 
Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Jokowi hingga Arema, Tuntut Ganti Rugi Rp62 Miliar
 
Mochamad Iriawan Diminta Mundur dari Ketua Umum PSSI
 
Polisi Tetapkan 6 Tersangka, Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]