Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
HIPMI
Era Jokowi, Ketimpangan Industri Masih Menganga
2016-04-04 07:14:55

Ilustrasi. Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Bahlil Lahadalia.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintahan Jokowi-JK belum berhasil merealisasikan pemerataan industri. Alhasil kesenjangan masih lebar.

"Penting dilakukan pemerataan industrialisasi di seluruh wilayah Indonesia. Saat ini, industri di Papua hanya 2 persen, Sulawesi 4 persen, Kalimantan 6 persen, NTT dan NTB hanya 4-5 persen, Sumatera 23 persen. Nah yang terbesar tetap di Pulau Jawa," papar Bahlil dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (2/4).

Bahlil pun mengkritisi pembangunan infrastruktur yang saat ini, gencar-gencarnya dilakukan pemerintahan Joko Widodo.

Sayangnya, program mulia ini tak mengacu kepada pemerataan industri.

"Infrastruktur dibangun itu bagus, tapi tidak ada jaminan bakal meningkatkan industri di wilayah tersebut," papar Bahlil.

Mengutip laman Kemenperin.go.id, pemerintah menargetkan rencana induk pembangunan industri, berupa pemerataan tercapai pada 2035. Di mana, Kemenperin menargetkan industri di Jawa sebesar 60%, dan luar Jawa 40% dalam beberapa tahun ke depan.

Percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri, dilakukan dengan mendorong tumbuh dan berkembangnya pusat pertumbuhan industri baru. "Konsep Kemenperin ini sudah bagus. Tetapi, semua menjadi tidak bagus, karena tidak ada eksekusi," tandas Bahlil.(ipe/inilah/bh/sya)


 
Berita Terkait HIPMI
 
• Era Jokowi, Ketimpangan Industri Masih Menganga
 
• Forum Dialog HIPMI: Masih Adakah Peluang Usaha dan Solusinya?
 
• Bahlil Lahadalia dari Sopir Angkot Jadi Ketum HIPMI
 
• Bahlil Deklarasi Caketum BPP HIPMI: Dari Daerah untuk Indonesia, Buka Jalan untuk Semua
 
• Caketum HIPMI, Bahlil: 4 Kiat Jadi Pengusaha Tangguh
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]