Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Hukuman Mati
Enam Terpidana Mati Segera Di Eksekusi
Friday 16 Jan 2015 08:50:34

Ilustrasi. Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung akan melakukan mengeksekusi 6 orang terpidana mati pada kasus narkoba secara serentak dalam waktu dekat ini. Jaksa Agung RI HM. Prasetyo menyatakan, persiapan eksekusi pidana mati sudah tuntas.

“Persiapan pelaksanaannya sudah nyaris final,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, JalanSultan Hasanudin No.1, Jakarta Selatan, Kamis (15/1).

Menurut Prasetyo ke Enam terpidana mati itu terdiri dari Empat laki-laki dan dua perempuan. “Permohonan grasi dari ke enam terpidana mati tersebut telah ditolak oleh presiden tertanggal 30 Desember 2014” jelasnya.

Ke enam terpidana mati tersebut yakni

1. Marcho archer Cardoso Moreira (53) warga negara Brazil

2. Namona Denis (48) warga negara Malawi

3. Daniel Enemuo al. Diarrassaouba Mamadou (38) warga negara Nigeria

4. Ang Kiem Soel al. Kim Ho al. Thahir al. Tommi Wijaya (62) warga negara Belanda

5. Tran Thi Bich Hanh (37) warga negara Vietnam

6. Rani Andriani alias Melisa Aprilia (39) warga negara Indonesia

Lima terpidana akan dieksekusi di Pulau Nusa Kambangan, sedangkan satu orang lainnya di Boyolali.(ysh/gnr/kejaksaan/bhc/sya)



 
Berita Terkait Hukuman Mati
 
Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
 
Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
 
AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
 
DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
 
Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]