Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemalsuan
Enam Pengacara Dampingi Zainal Arifin Hoesein
Monday 22 Aug 2011 14:29:50

Zainal Arifin Hoesein (Foto: Istimewa)
*Polri masih berkelit soal pelaku utama atau dalang kasus dugaan permalsuan surat keputusan MK

JAKARTA-Zainal Arifin Hoesein, tersangka kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal Arifin Husein memenuhi panggilan penyidik Polri. Hingga saat ini, ia pun masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim. Ia datang dengan membawa enam penasihat hukum.

"Pemeriksaan masih berjalan. Pemeriksaan memang molor dari jadwal, karena pihak tersangka datang agak siang. Tersangka Zainal datang bersama enam penasihat hukum yang dikordinatori Pak (Andi Muhammad) Asrun dan kawan-kawan," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/8).

Menurut dia, Zainal diperiksa terkait terbitnya surat MK Nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 mengenai pemilihan anggota legeslatif di daerah pemilihan Sulawesi Selatan I. Zainal diduga konseptor rancangan awal surat yang tersimpan dalam komputer MK itu. Dia mencetuskan pengubahan redaksional 'penambahan suara'.

Hal ini didasari analisis fakta-fakta yang diperoleh penyidik dari pemeriksaan 36 saksi dan berita acara konfrontasi terhadap sejumlah orang yang dianggap ada ketidaksesuaian keterangan. "Jadi, ada unsur menghendaki perbahan konsep redaksional keputusan MK. Isinya apa yang jadi masalah itu, ada penambahan kata 'penambahan suara'," ujar Boy.

Dia mengatakan ini terkait dengan hak yang dapat diperoleh politikus Dewi Yasin Limpo yang beperkara dalam pemilihan legeslatif di daerah pemilihan Sulawesi Selatan I itu. "Dengan adanya penambahan suara itu didapat diberikan hak kepada Ibu Dewi Yasin Limpo. Problemnya masalah itu ada dalam hal itu,” ungkapnya, namun masih enngan menyebutkan calon tersangka ini yang diduga sebagai aktor utama atau dalang kasus ini.(mic/bie)


 
Berita Terkait Pemalsuan
 
• Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
 
• Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
 
• Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
 
• Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
 
• Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]