Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
DKPP
Enam Parpol Non Parlemen, Bawa Kecurangan Verifikasi Administrasi Ke Mabes Polri
Thursday 23 May 2013 12:49:31

Enam Parpol Adakan Diskusi di Cafe Galeri TIM.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Karena tidak puas dengan keputusan teguran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, enam partai politik berencana akan melaporkan KPU ke Bareskrim Polri. Sebab, meski menyatakan bahwa KPU telah memanipulasi data verifikasi administrasi parpol. DKPP hanya berani menjatuhkan sanksi teguran keras.

“Meski DKPP hanya memberikan sanksi teguran kepada KPU, tapi secara tersirat adanya pelanggaran pidana yang dilakukan KPU. Sehingga langkah pertama yang dilakukan adalah meneruskan ke polisi menyangkut keterangan palsu,” ujar Ketua Umum DPP Partai Republik, Marwah Daud Ibrahim, di Galery Cafe Cikini, Jakarta, Rabu (22/5).

Karena temuan-temuan tersebut tidak bisa diabaikan begitu saja. Meskipun putusan DKPP merupakan putusan yang final dan mengikat.

Selain akan melaporkan ke pihak kepolisian, Partai Republik akan menempuh jalur pemerintahan. Jalur yang ditempuh diantaranya meminta dibuatkan
peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) mengenai diloloskannya parpol yang sempat dicoret KPU.

“Perppu ini diterbitkan untuk menyelamatkan pemilu. KPU telah membunuh kami untuk jadi peserta pemilu,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) Daniel Hutapea juga menilai apa yang telah dilakukan KPU akan sangat berdampak buruk kepada hasil Pemilu baik pemilu legislatif atau pilpres. Banyak manipulasi yang dilakukan KPU dan itu didukung oleh putusan DKPP.

“Perbuatan yang salah KPU akan menjadi dasar kami meneruskan langkah dengan meminta fatwa ke Mahkamah Agung,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, kesalahan KPU jelas-jelas membuat partainya dirugikan. Untuk itu, supaya adil partai yang telah digugurkan dipulihkan haknya untuk menjadi parpol peserta Pemilu 2014.

Sebelumnya, enam parpol yang tidak lolos Pemilu 2014 yakni PPRN, PPPI, Partai Buruh, Partai Republik, Partai Kedaulatan, PNI Marhaenisme melaporkan pelanggaran kode etik ke DKPP.

Dan dalam persidangan kode etik, ke enam parpol menunjukan bukti bahwa hanya satu Parpol saja yang lolos persyaratan verifikasi administrasi. Yaitu, Partai Nasdem. Sedangkan, Partai-partai parlemen sebetulnya tidak memenuhi syarat.

Meski hal itu, dinyatakan diterima oleh DKPP. Namun, lembaga yang dipimpin Jimly dan kawan-kawan hanya menjatuhkan sangsi peringatan ke KPU.(bhc/riz)


 
Berita Terkait DKPP
 
• DKPP dan KPK Didemo, Minta Herwyn Malonda Dipecat
 
• Puluhan Brimob Amankan Sidang DKPP
 
• Otto Puji Lembaga DKPP
 
• Anggotanya Diberhentikan Sementara, Ketua KPUD Jatim: DKPP Gunakan Kelembutannya
 
• Persoalan Khofifah, DKPP Lempar ke KPU Pusat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]