Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
DKPP
Enam Parpol Non Parlemen, Bawa Kecurangan Verifikasi Administrasi Ke Mabes Polri
Thursday 23 May 2013 12:49:31

Enam Parpol Adakan Diskusi di Cafe Galeri TIM.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Karena tidak puas dengan keputusan teguran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, enam partai politik berencana akan melaporkan KPU ke Bareskrim Polri. Sebab, meski menyatakan bahwa KPU telah memanipulasi data verifikasi administrasi parpol. DKPP hanya berani menjatuhkan sanksi teguran keras.

“Meski DKPP hanya memberikan sanksi teguran kepada KPU, tapi secara tersirat adanya pelanggaran pidana yang dilakukan KPU. Sehingga langkah pertama yang dilakukan adalah meneruskan ke polisi menyangkut keterangan palsu,” ujar Ketua Umum DPP Partai Republik, Marwah Daud Ibrahim, di Galery Cafe Cikini, Jakarta, Rabu (22/5).

Karena temuan-temuan tersebut tidak bisa diabaikan begitu saja. Meskipun putusan DKPP merupakan putusan yang final dan mengikat.

Selain akan melaporkan ke pihak kepolisian, Partai Republik akan menempuh jalur pemerintahan. Jalur yang ditempuh diantaranya meminta dibuatkan
peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) mengenai diloloskannya parpol yang sempat dicoret KPU.

“Perppu ini diterbitkan untuk menyelamatkan pemilu. KPU telah membunuh kami untuk jadi peserta pemilu,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) Daniel Hutapea juga menilai apa yang telah dilakukan KPU akan sangat berdampak buruk kepada hasil Pemilu baik pemilu legislatif atau pilpres. Banyak manipulasi yang dilakukan KPU dan itu didukung oleh putusan DKPP.

“Perbuatan yang salah KPU akan menjadi dasar kami meneruskan langkah dengan meminta fatwa ke Mahkamah Agung,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, kesalahan KPU jelas-jelas membuat partainya dirugikan. Untuk itu, supaya adil partai yang telah digugurkan dipulihkan haknya untuk menjadi parpol peserta Pemilu 2014.

Sebelumnya, enam parpol yang tidak lolos Pemilu 2014 yakni PPRN, PPPI, Partai Buruh, Partai Republik, Partai Kedaulatan, PNI Marhaenisme melaporkan pelanggaran kode etik ke DKPP.

Dan dalam persidangan kode etik, ke enam parpol menunjukan bukti bahwa hanya satu Parpol saja yang lolos persyaratan verifikasi administrasi. Yaitu, Partai Nasdem. Sedangkan, Partai-partai parlemen sebetulnya tidak memenuhi syarat.

Meski hal itu, dinyatakan diterima oleh DKPP. Namun, lembaga yang dipimpin Jimly dan kawan-kawan hanya menjatuhkan sangsi peringatan ke KPU.(bhc/riz)


 
Berita Terkait DKPP
 
DKPP dan KPK Didemo, Minta Herwyn Malonda Dipecat
 
Puluhan Brimob Amankan Sidang DKPP
 
Otto Puji Lembaga DKPP
 
Anggotanya Diberhentikan Sementara, Ketua KPUD Jatim: DKPP Gunakan Kelembutannya
 
Persoalan Khofifah, DKPP Lempar ke KPU Pusat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]